Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 00.19 WIB

DLH Surabaya Beri Imbalan Rp 200 Ribu untuk Warga yang Laporkan Pembuang Sampah Liar

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto. (Tangkapan layar video Instagram @aslisuroboyo) - Image

Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto. (Tangkapan layar video Instagram @aslisuroboyo)

JawaPos.com-Kabar gembira bagi masyarakat Kota Surabaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan imbalan senilai Rp 200 ribu bagi siapa saja yang melaporkan pelaku buang sampah sembarangan.

Video pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Dedik Irianto tentang sayembara ini pun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @aslisuroboyo dengan 1,4 juta pengikut.

"Woro-woro (pengumuman), bagi semua warga di Surabaya, bagi yang bisa menangkap atau memotret orang buang sampah sembarangan di sepanjang-kaliwong atau tempat umum, langsung laporkan," tulis @aslisuroboyo dalam caption unggahan terbaru, dikutip Rabu (9/7).

Dalam video berdurasi 46 detik tersebut, Dedik Irianto mengatakan, sayembara ini bagian dari upaya menjaga kebersihan. Yakni dengan melibatkan warga secara aktif, sehingga tercipta lingkungan yang sehat.

Terlebih beberapa hari terakhir, lanjut dia, tumpukan sampah di Sungai Pegirian, juga ramai diperbincangkan. Sungai yang menghubungkan Semampir dan Simokerto itu tampak keruh dan dipenuhi sampah di permukaannya.

"Kalau ada video orang buang sampah (sembarangan), kalau sampai orangnya ketangkap, lalu bayar denda, Rp 200 ribu buat sampean (warga yang melaporkan)," tutur Dedik dalam video tersebut.

Begitu pun apabila pelaku yang membuang sampah naik kendaraan, baik itu kendaraan roda dua (motor) maupun kendaraan roda empat (mobil dan sebagainya), Dedik meminta warga untuk memotret pelat kendaraannya.

"Yang jelas, videokan (orang yang buang sampah sembarangan), kalau sama motor, foto juga pelat nomornya, nanti kalau bisa ditangkap dan kena denda, yang melaporkan dapat bonus Rp 200 ribu," imbuh Dedik Irianto.

Dedik menegaskan, sayembara ini berlaku bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah Kota Surabaya. Mereka bisa berpartisipasi dan melaporkan pembuang sampah sembarangan di lingkungan sekitarnya.

“Kami tidak ingin masyarakat cuek. Karena ini bukan hanya soal bersih-bersih, tetapi soal perubahan perilaku dan kepedulian terhadap lingkungan," tukas Dedik. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore