Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Juni 2025 | 23.45 WIB

Pemkot Surabaya Panggil Pengelola Pasar Buah Tanjung Sari 77, Dugaan Gunakan Izin Pergudangan

TAATI ATURAN: Pedagang berbelanja buah di Pasar Buah Tanjung Sari 47. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

TAATI ATURAN: Pedagang berbelanja buah di Pasar Buah Tanjung Sari 47. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya memastikan akan memanggil pengelola Pasar Buah di Jalan Tanjung Sari persil nomor 77 dalam waktu dekat. Aktivitas dagang di lokasi itu diduga menyalahi aturan. Sebab izin yang kantongi mereka adalah pergudangan.

Ketua Tim Penataan Bangunan DPRKPP Surabaya Sugeng Harianto menjelaskan, pemanggilannya untuk mengklarifikasi apakah Pasar Buah Tanjung Sari 77 benar-benar mengabaikan persetujuan izin atau tidak. Mekanisme ini memberikan kesempatan untuk mereka mengurus izin sesuai peruntukan. Jika ya, ada mekanisme tegas yang bisa diterapkan.

“Secepatnya dalam pekan ini kami akan menyelesaikan proses klarifikasi itu,” terang Sugeng.

Sebelumnya, pengelola Pasar Buah Tanjung Sari 47 juga sudah dipanggil. Awalnya, pasar tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah dilakukan pengecekan, izin yang dimiliki sudah lengkap dan sesuai peruntukan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh pemilik usaha pasar di Surabaya harus memiliki perizinan lengkap. Jika pasar berdiri di atas tanah milik pemerintah dengan izin yang tidak sesuai, maka pasar akan langsung ditertibkan.

“Tetapi kalau tanahnya bukan milik pemerintah, kami akan bersurat dulu (ke pemilik tanah, Red),” tutur Eri saat ditemui Jawa Pos, Selasa (3/6).

Eri juga menyoroti kendala di lapangan, di mana pemilik tanah sering menyetujui penggunaan lahan untuk aktivitas pasar meskipun izinnya tidak sesuai. Namun, hal itu tidak akan menghalangi Pemkot untuk menegaskan secara tegas jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan lahan.

“Awak dewe arep nyabut izin arep nutup tapi nggak papa digawe pasar (oleh pemilik lahan, Red). Ya yang disanksi yang punya tanah,” ungkap Eri. (ata/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore