
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Sistem kerja fleksibel bagi ASN, yang memungkinkan mereka untuk bekerja dari luar kantor (WFA), kembali ramai diperbincangkan setelah Kementerian PANRB menerbitkan aturan baru.
Padahal, sistem kerja fleksibel sudah lebih dulu diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya oleh Pemkot Surabaya yang telah memberlakukan kebijakan WFA bagi pegawainya sejak Februari 2025 lalu.
Sebagaimana SE Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025.
Dalam kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor, dengan catatan wajib memenuhi jam kerja efektif minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sistem kerja WFA tak akan mengurangi kinerja ASN asal tugas diselesaikan tepat waktu. Ia juga meminta camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW demi pelayanan publik optimal.
“Kenapa saya dahulu minta di Balai RW? Kesatu, agar orang pemerintah kota terbiasa turun ke bawah. Yang kedua, agar mengajarkan kepada masyarakat Surabaya bahwa pelayanan bisa (dilakukan) di Balai RW," tutur Eri, Jumat (20/6).
Meski bekerja secara fleksibel, ASN Pemkot Surabaya tetap harus menjaga komunikasi intensif dengan atasan dan rekan kerja. Mereka juga wajib mencatatkan kehadirannya (absensi) melalui aplikasi Kantorku.
Aplikasi tersebut juga akan menampilkan target kinerja harian yang wajib dipenuhi oleh camat, lurah, hingga kepala Perangkat Daerah. Eri berharap para ASN bisa memanfaatkan teknologi sebagai kebiasaan baru.
"Karena saya inginnya ada sesuatu yang terukur di dalam pekerjaan. Artinya, yang terpenting adalah bagaimana pekerjaan itu selesai. Saya berharap dengan diterapkannya ini (WFA) ada penghematan listrik hingga ATK,” tukas Eri.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbolehkan ASN untuk work from anywhere (WFA) atau dari mana saja.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, tertanggal 21 April 2025.
Hal ini memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor, termasuk dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
