Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 00.05 WIB

Pasar Mangga Dua Beroperasi Tanpa Izin, Dinkopumdag Surabaya Surati Pemilik Lahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, operasional pasar harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. (Dokumen Jawa Pos) - Image

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, operasional pasar harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. (Dokumen Jawa Pos)

JawaPos.com – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya memastikan segera mengirimkan surat ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) V Jakarta sebagai pemilik lahan Pasar Jagir Wonokromo atau Mangga Dua dalam waktu dekat. Pemkot meminta agar pemilik lahan mengajukan bantuan penertiban (bantib) atas pasar yang telah beroperasi tanpa izin sejak 2018 itu.

Kepala Dinkopumdag Surabaya Dewi Soeriyawati menegaskan, sebelumnya bersurat ke KPKNL IV. Namun setelah dikonfirmasi, lahan tersebut berada di bawah kewenangan KPKNL V Jakarta.

"Sejak awal berdiri pasar itu dikelola swasta dan tidak memiliki izin. Kami berkomitmen untuk menertibkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Surabaya. Komitmen itu salah satunya dengan melayangkan surat ke KPKNL V ini," ujar Dewi.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya menegaskan bahwa berjalannya pasar di metropolis harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Apabila dipaksakan tanpa landasan hukum yang jelas maka konsekuensinya harus ditertibkan.

"Pasar memang harus ada izinnya, kalau enggak ada izin pasti ditertibkan. Kalau di jalan juga pasti ditertibkan. Kita saling menjaga Kota Surabaya," papar Eri.

Kasi Hukum dan Informasi KPKNL Surabaya Beta Embriyono Adna mengatakan, penyelesaian penyelesaian lahan itu masih berproses. "Kami hanya membantu dalam menyambungkan informasi karena kasusnya ada di Surabaya. Kami juga belum bisa memastikan kapan keputusannya keluar. Masih menunggu," kata Beta, Senin (21/4). (ata/ian/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore