
PT Tedmonnindo Pratama Semesta saat didatangi oleh karyawan dan eks karyawan yang diduga ijazahnya ditahan. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Nama PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Sidoarjo, belakangan ramai diperbincangkan publik. Perusahaan yang memproduksi tandon air itu diduga melakukan penahanan ijazah terhadap eks karyawannya.
Usai menjadi sorotan, manajemen PT Tedmonnindo Pratama Semesta akhirnya buka suara. Mereka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan terkait kasus dugaan penahanan ijazah.
"Saya mewakili Manajemen Tedmonnindo, meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan," tutur Human Resources and General Manager PT Tedmonnindo Pratama Semesta, Ardian, ketika dikonfirmasi, Kamis (5/6).
Sebagai informasi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur telah memanggil seluruh pihak terkait kasus dugaan penahanan ijazah yang menyeret PT Tedmonnindo Pratama Semesta.
Pihak-pihak yang hadir, di antaranya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, PT Tedmonnindo Pratama Semesta, eks karyawan yang diduga ijazahnya ditahan, dan kuasa hukum. Pertemuan digelar di kantor Disnakertrans Jatim, Jalan Menanggal pada Kamis (5/6).
Dalam pertemuan tersebut, sebanyak 18 ijazah, dua SKCK, dan satu akta lahir milik eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta, telah dikembalikan ke pemiliknya melalui Disnakertrans Jawa Timur.
Ketika ditanya alasan perusahaan menahan ijazah, Ardian enggan menjawab. Ia menegaskan bahwa Manajemen PT Tedmonnindo Pratama Semesta akan kooperatif dan mengikuti arahan Disnakertrans Jatim.
"Setelah ini apa pun hasil pemeriksaan dan arahan Disnakertrans Jatim, akan saya sampaikan ke top Manajemen PT. Tedmonnindo, InsyaAllah kami kooperatif sesuai mekanisme yang berlaku. Itu saja dulu," imbuhnya.
Kronologi singkat
Sejumlah karyawan dan eks karyawan PT Tedmonnindo Pratama Semesta melaporkan perusahaan ke Polresta Sidoarjo, Disnaker Sidoarjo, dan Disnakertrans Jawa Timur atas kasus dugaan penahanan ijazah.
Dari cerita eks karyawan, Kuasa Hukum, Sigit Imam Basuki mengatakan bahwa perusahaan tandon air di Sidoarjo itu menahan dokumen pendidikan milik orang-orang yang bekerja di sana dengan dalih sebagai jaminan.
Ijazah hanya bisa diambil apabila karyawan membayar ganti rugi atas barang yang diklaim hilang oleh perusahaan. Anehnya, tidak ada laporan kehilangan yang dibuat ke pihak kepolisian.
“Yang kami tahu, ada tuduhan kehilangan barang. Tapi para karyawan tak tahu barang apa yang dimaksud. Anehnya, mereka malah diminta menandatangani pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu selama 24 bulan,” ucap Sigit.
Selain penahanan ijazah, perusahaan juga diduga melakukan pemerasan melalui potongan gaji selama dua tahun. Jika resign, maka karyawan harus menebus ijazah dengan membayar Rp 6,5 juta ke perusahaan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
