Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Mei 2025 | 20.18 WIB

Lagi! Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

Eks karyawan perusahaan tandon air Sidoarjo, didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polresta Sidoarjo. (Radar Sidoarjo). - Image

Eks karyawan perusahaan tandon air Sidoarjo, didampingi kuasa hukum melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polresta Sidoarjo. (Radar Sidoarjo).

JawaPos.com - Kasus penahanan ijazah kembali mencuat. Setelah UD Sentosa Seal di Surabaya, kini giliran sebuah perusahaan tandon air di Jalan Raya Candi, Kabupaten Sidoarjo yang diduga melakukan praktik serupa. 

Belasan eks karyawan yang mengaku dokumen pendidikannya belum dikembalikan meski telah mengundurkan diri, melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah ke Polresta Sidoarjo pada Rabu sore (28/5).

"Kami datang ke Polresta Sidoarjo untuk melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan,” tutur Kuasa Hukum korban, Sigit Imam Basuki, dikutip dari Radar Sidoarjo Jawa Pos Group, Jumat (30/5).

Namun, laporan tersebut belum diterima oleh Polresta Sidoarjo sehingga belum ada LP (Laporan Polisi). Sigit dan eks karyawan diminta untuk melengkapi surat somasi pertama dan kedua agar laporannya bisa diterima.

"Sebenarnya kemarin sudah datang ke pabrik untuk menyerahkan surat somasi, tetapi tidak mau menerima. Makanya kita minta audiensi atau menyerahkan surat somasi. Tetapi akhirnya tidak terjadi," imbuhnya.

Lebih lanjut berdasarkan data yang diterima, Sigit mengungkapkan eks karyawan yang diduga ijazahnya ditahan oleh perusahaan tandon air Sidoarjo sekitar 50 orang. Namun hingga kini baru 13 orang yang berani melapor ke polisi.

“Masa kerja mereka bervariasi (eks karyawan yang melapor). Ada yang sudah bekerja 13 tahun, dua tahun, bahkan ada yang baru masuk juga sudah mengalami penahanan ijazah," terang Sigit.

Dikatakannya, perusahaan berdalih menahan ijazah sebagai jaminan. Dokumen pendidikan tersebut bisa diambil kembali setelah karyawan membayar ganti rugi atas barang yang diklaim hilang oleh perusahaan. 

"Ya, orang yang mau masuk kerja itu sepertinya jaminan ya. Jadi, mereka harus menyerahkan ijazah dulu, baru tanda tangan kontrak. Ijazah baru dapat diambil kalau karyawan bersedia membayar ganti rugi barang hilang," ucapnya.

Faktanya, tidak ada laporan resmi ke aparat terkait kehilangan. Perusahaan juga tak pernah menjelaskan secara rinci barang apa yang hilang kepada karyawan yang ijazahnya ditahan sebagai jaminan.

“Yang kami tahu, ada tuduhan kehilangan barang. Tapi para karyawan tak tahu barang apa yang dimaksud. Anehnya, mereka malah diminta menandatangani pemotongan gaji sebesar Rp 250 ribu selama 24 bulan,” tukas Sigit. (*)

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore