
Ilustrasi bangunan-bangunan liar yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak, Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) mengungkapkan selama sepuluh tahun terakhir (2015 - 2025), sebanyak 4641 bangunan liar (bangli) berdiri di atas sempadan Kali Surabaya.
"Kami melakukan pemetaan spasial dengan citra satelit (2015-2025). Hasilnya 4.641 bangli teridentitasi di atas sempadan Kali Surabaya," Koordinator AKAMSI, Manuel Togi Marsahata, saat melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/5).
Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, sempadan sungai harus steril dari bangunan. Sempadan berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem sungai dan daratan stabil.
"Keberadaan bangunan-bangunan liar ini tidak hanya mengambil ruang resapan air, tetapi juga menjadi sumber langsung pencemaran limbah rumah tangga dan industri," imbuhnya.
Temuan AKAMSI, bangunan tidak resmi di atas sempadan sungai banyak ditemukan di empat daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya.
"Dengan pertumbuhan terpesat di segmen Tengah sungai (wilayah Gresik dan Sidoarjo). Ini menunjukkan lemahnya kontrol tata ruang dan wujud ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi sungainya," seru Manuel.
Oleh karena itu, penertiban bangunan liar di atas sempadan sungai menjadi satu dari enam tuntutan yang disuarakan Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai, dalam aksi demonstrasi kali ini.
Sebagai informasi, AKAMSI terdiri dari Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (ECOTON), AksiBiroe, dan Surabaya River Revolution.
Adapun lima tuntutan lainnya, yakni menuntut restorasi fungsi ekologis sempadan sungai sebagai zona hijau dan resapan air, penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu di seluruh desa dalam DAS Kali Surabaya.
Pemprov Jatim diminta untuk melakukan monitoring kualitas air secara rutin, dengan publikasi terbuka; melakukan investigasi tuntas terhadap kejadian ikan mati massal dan sumber pencemarnya;
Tuntutan terakhir, AKAMSI mendesak Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) untuk menerbitkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perlindungan dan Penataan Sempadan Sungai.
"Kami ingin pemerintah tegas. Sebab sampai hari ini, kami merasa mereka abai dengan bangunan liar yang semakin menjamur. Jadi ya segera ditindak, digusur, relokasi atau bagaimanapun caranya," ucap Manuel.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyambut baik aksi protes yang dilakukan oleh AKAMSI di depan kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Surabaya.
"Kami sangat berterima kasih dan sangat senang atas aspirasi teman-teman terkait pencemaran sungai yang disampaikan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis.
Terkait bangunan liar di sempadan sungai, Nur Kholis mengakui bahwa keberadaan mereka masih menjadi persoalan serius yang perlu diselesaikan segera oleh Pemprov Jawa Timur.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
