
Petugas gabungan Pemkot Bekasi membongkar bangunan di kawasan Margahayu.(Istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dalam penataan ruang dengan membongkar sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. Penertiban yang berlangsung pada 10–11 November 2025 ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melibatkan lintas unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.
Pembongkaran tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5417/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025. Pemerintah menilai bangunan-bangunan itu melanggar ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada terganggunya fungsi saluran air.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, mengungkapkan, sejumlah bangunan diketahui berdiri tepat di atas saluran air utama di wilayah tersebut.
“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” pungkasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya Pemkot Bekasi telah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri kepada para pemilik bangunan, namun imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa,” ujarnya.
Operasi penertiban berjalan aman dan lancar. Masyarakat sekitar turut memberikan dukungan karena pembongkaran ini dinilai penting untuk memulihkan fungsi saluran air dan mengurangi risiko banjir.
Kegiatan penertiban ini dilaksanakan bersama unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Subdenpom Jaya/2-1, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, PT PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, serta Kelurahan Margahayu.
Langkah pembongkaran ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sejumlah Peraturan Pemerintah terkait penataan ruang dan bangunan gedung, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, serta berbagai Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang izin pemanfaatan ruang, bangunan gedung, garis sempadan, dan pengendalian pemanfaatan lahan.
Pemkot Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air dan senantiasa mematuhi ketentuan tata ruang demi mencegah banjir serta menjaga ketertiban pembangunan di wilayah Kota Bekasi.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
