Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 9 Mei 2025 | 01.22 WIB

Terbongkar! Gudang Raksasa Penyimpanan 6.101 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Pergudangan di Jl. Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya yang jadi tempat penyimpanan perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida. (Juliana Christy/JawaPos.com)

JawaPos.com-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida di dua lokasi pergudangan besar di Surabaya dan Pasuruan.

Kasus ini bermula dari informasi adanya peredaran sianida tanpa izin resmi yang diduga dilakukan oleh PT. Sumber Hidup Chemindo (PT. SHC), yang dipimpin oleh Steven Sinugroho. Berdasarkan laporan LP/A/41/IV/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April 2025, penyelidikan pun dilakukan secara intensif oleh tim Bareskrim Polri.

Penyidik langsung bergerak pada 11 April 2025 dengan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan milik PT. SHC. Lokasi pertama berada di Jl. Margomulyo Indah Blok H No. 9A, Tandes, Surabaya, dan lokasi kedua di Jl. Gudang Garam, RT.02/RW.04, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 6.101 drum sodium sianida yang disimpan tanpa izin resmi. Barang bukti itu terdiri dari berbagai merek, termasuk produksi dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China, dan Taekwang Ind.Co.Ltd, Korea.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menindak tegas perdagangan bahan berbahaya yang tidak sesuai aturan.

"Peredaran sianida tanpa izin resmi sangat berbahaya, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Kami akan pastikan semua yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Penyidik juga memeriksa sepuluh orang saksi dan dua ahli terkait kasus tersebut, termasuk Steven Sinugroho selaku Direktur PT. SHC, Sugiarto Sinugroho sebagai Direktur Utama, Horison yang menjabat Komisaris, serta beberapa pekerja gudang. Selain itu, seluruh barang bukti telah dilakukan uji laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan kimianya dan memastikan apakah zat tersebut memenuhi standar keselamatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan bahwa temuan ini menjadi salah satu kasus perdagangan bahan kimia ilegal terbesar di Jawa Timur. "Ini bukan hanya tentang pelanggaran izin, tetapi juga risiko besar terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami akan terus menelusuri jaringan distribusi bahan kimia ini hingga ke akar-akarnya," ungkap Jules.

Berdasarkan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi, Steven Sinugroho akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Penetapan status tersangka tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Polisi menduga bahwa perdagangan ilegal ini sudah berlangsung cukup lama, melibatkan jaringan luas, dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini kini tengah dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perdagangan bahan berbahaya tersebut. Bareskrim Polri memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi bahan kimia berbahaya di Indonesia. "Kami tidak akan berhenti di sini, kami akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka dalam praktik ilegal ini," tutur Nunung. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore