Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 05.39 WIB

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tak Lembek Hadapi Sentoso Seal: Buka Segel Itu Langgar Wibawa Hukum!

Satpol PP Kota Surabaya menyegel kembali gudang UD Sentoso Seal. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Satpol PP Kota Surabaya menyegel kembali gudang UD Sentoso Seal. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, turut menanggapi gudang UD Sentoso Seal yang beroperasi secara diam-diam meski telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Menurutnya, tindakan pengusaha pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana yang nekat beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan otoritas pemerintah.

“Tindakan UD Sentosa Seal yang mengabaikan penyegelan oleh Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) karena tak memiliki izin gudang,  seperti meremehkan kebijakan dan hukum yang berlaku," tutur Yona, Minggu (4/5).

Oleh karena itu, ia mendesak Pemkot Surabaya agar lebih tegas dan tidak setengah hati dalam menindak UD Sentoso Seal. Jika dibiarkan, mama bukan tidak mungkin pengusaha lain juga akan melakukan pelanggaran serupa.

“Sudah melecehkan Pemerintah Kota Surabaya, menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap perizinan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan perda di Surabaya,” imbuh Politikus Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, beredar luas video yang menunjukkan belasan karyawan laki-laki dan perempuan keluar dari gudang UD Sentoso Seal meski sedang disegel. Mereka tampak menutupi wajah mereka dengan masker dan helm.

"Cepetan-cepetan metu kabeh (karyawan) ikuloh, videoen-videoen cepetan haduh," ucap perempuan dalam video unggahan akun Instagram @info_surabaya, yang sudah ditonton lebih dari 6 juta kali. 

Usai viralnya UD Sentoso Seal membuka segel dan beroperasi diam-diam yang membuat publik gaduh, Yona menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta klarifikasi dari dinas terkait, seperti Satpol PP Kota Surabaya.

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyegelan ulang disertai sanksi tegas, bukan sekadar simbolis. Sebab, penegakan aturan secara konsisten penting demi menjaga ketertiban dan wibawa pemerintah daerah.

“Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, laporkan ke penegak hukum agar ada efek jera. Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” seru Yona. (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore