Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 April 2025 | 22.23 WIB

Dituduh Menggelapkan Barang dan Bonus Tidak Bayar, Dewi Wadul ke Dewan Surabaya

Ilustrasi Gedung DPRD Surabaya. (Dimas Nur/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Gedung DPRD Surabaya. (Dimas Nur/JawaPos.com)

JawaPos.com–Dewi Merawati tak menyangka perlakuan CV Cipta Usaha Adinusa (CUA) terhadap dirinya. Mantan  tempat kerja melaporkan dirinya ke pihak kepolisian atas tuduhan penggelapan barang milik perusahaan.

Merasa difitnah, Dewi mengadukan persoalan tersebut ke Komisi D DPRD Surabaya. 
Dewi menjelaskan bekerja sebagai sales marketing bibit parfum di CV CUA pada Juli 2023.

Namun pada November 2024, Dewi dipecat oleh pihak perusahaan. Yakni perusahaan melakukan pengakhiran hubungan kerja (PHK) dilakukan perusahaan atas tuduhan kalau dirinya sering tidak masuk. 

"Padahal kenyataannya tidak begitu. Saya tidak masuk karena izin sakit. Dan saya telah melampirkan surat keterangan dari rumah sakit saya berobat. Tapi pihak perusahaan tidak percaya, dan saya malah diberikan SP 2, dan berujung PHK," kata Dewi di DPRD Surabaya.

Dewi keluar tanpa mendapatkan uang kompensasi apapun. Bahkan pihak CV CUA tidak memberikan haknya selama dia bekerja pada perusahaan tersebut. Antara lain membayar bonus atas prestasi penjualan dari April - November 2024 sebesar Rp 107 juta, dan menarik mobil yang diberikan perusahaan. 

"Perusahaan memberikannya saya mobil atas prestasi kerja, karena saya berhasil mencapai target penjualan. Dan mobil itu sudah resmi menjadi milik saya. Tapi setelah di PHK, mobil malah ditarik," ujarnya.

Kemudian pihak perusahaan juga tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Meski awalnya kecewa di PHK, warga Dinoyo itu mengaku sudah memaafkannya, walaupun banyak hak saya yang belum diberikan. 

"Tapi, kenapa malah saya dituduh menggelapkan parfum senilai Rp 39 juta. Dan mereka melaporkan saya ke polisi," ujar Dewi.

Dewi menilai sikap yang dilakukan perusahaan sudah keterlaluan. Sebab itu, Dewi akhirnya mengadu ke Komisi D DPRD Surabaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore