Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 22.41 WIB

Pemprov Jatim Bantu Penerbitan Ulang Ijazah yang Ditahan, Gubernur Khofifah: Tetapi Proses Hukum Tetap Jalan!

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan ulang ijazah pekerja yang ijazahnya ditahan UD Sentoso Seal. (Humas Pemprov Jatim) - Image

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menerbitkan ulang ijazah pekerja yang ijazahnya ditahan UD Sentoso Seal. (Humas Pemprov Jatim)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan Pemerintah Provinsi akan menerbitkan ulang ijazah milik pekerja yang diduga ditahan perusahaan UD Sentoso Seal di Surabaya.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK,  Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Senin (21/4).

Kendati demikian, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa penerbitan ulang ijazah milik korban penahanan ijazah, tidak berarti menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. 

“Kami tidak ingin hal ini menjadi keresahan yang berlarut. Namun kami pastikan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Aparat penegak hukum silakan dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” serunya. 

Khofifah kembali mengingatkan dalam pasal 42 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, tertulis jelas bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan.

Apabila terbukti melanggar, pihak maupun pemilik perusahaan yang menahan ijazah karyawannya, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 Juta.

“Kami sudah bertemu langsung dengan pemilik perusahan UD Sentoso Seal (Jan Hwa Diana). Sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut, dia mengaku tidak tahu," tutur Mantan Menteri Sosial itu.

Diana berdalih seluruh proses rekrutmen dan administrasi karyawan ditangani oleh HRD. Sementara HRD yang dimaksud juga sudah mengundurkan diri, sehingga ia mengaku tak mengetahui posisi ijazah karyawan.

Sebelumnya, dugaan penahanan ijazah yang menyeret UD Sentoso Seal mencuat, setelah konten sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, viral di media sosial.

Armuji melakukan sidak usai mendapat laporan dari seorang korban yang mengaku ijazahnya ditahan UD Sentoso Seal. Tak berselang lama setelah kejadian itu viral, Nila akhirnya resmi melaporkan perusahaan tersebut ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4). 

"Tahan ijazah, saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan, itu saja. (Yang dilaporkan) sudah sesuai yang ada di videonya Bapak Armuji," tutur Nila setelah membuat laporan polisi di Polres Tanjung Perak, Senin (14/4). (*)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore