Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Mei 2023 | 15.40 WIB

Rumah Tak Dijual, Dipasangi Papan Jual, Pramono Gugat Agen Properti di PN Surabaya

Ilustrasi Sidang Pengadilan Tipikor - Image

Ilustrasi Sidang Pengadilan Tipikor

JawaPos.com - Pramono Judiarto menggugat agen properti Leonardo Sieto di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia awalnya membeli rumah seharga Rp 805,6 juta di kawasan perumahan di Surabaya Barat. Namun, sertifikat rumah tersebut belum dibalik nama atas nama Pramono. Ternyata rumah itu juga diklaim Leonardo.

Justin Malau, pengacara Pramono, menjelaskan bahwa kliennya membeli rumah tersebut dari developer pada 2019. Pramono sudah membayar lunas Rp 805,6 juta dan rumah sudah diserahterimakan kepadanya. Namun, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) rumah itu tidak kunjung dibalik nama atas nama Pramono.

Dia lalu meminta temannya mengecek rumah tersebut. Ternyata, di depan rumah itu sudah terpasang iklan jual yang dipasang Leonardo beserta nomor teleponnya.

Pramono lantas mendatangi kantor developer dan mendapat informasi bahwa rumah itu telah menjadi milik Leonardo karena sudah dijual Pramono kepada agen properti tersebut.

Penjualan rumah dari Pramono kepada Leonardo itu berdasar surat pengalihan hak, kewajiban, dan tanggung jawab perjanjian pengikatan jual beli. Di surat itu juga ada tanda tangan Pramono.

”Padahal, Pak Pramono tidak kenal dengan Leonardo, tidak pernah menawarkan dan menjual objek sengketa kepadanya, serta tidak pernah menandatangani surat-surat tersebut,” ungkap Justin.

Selain itu, berdasar surat-surat tersebut Pramono disebut telah menerima Rp 400 juta dari penjualan rumah tersebut. Justin membantah kliennya telah menerima uang itu dari Leonardo, baik secara transfer maupun tunai.

Menurut dia, Pramono tidak mungkin menjual dengan harga segitu karena dulu membelinya seharga Rp 805,6 juta.

Justin menambahkan, dalam surat-surat tersebut seolah-olah Pramono menandatanganinya berdasar persetujuan istrinya. Menurut Justin, istri Pramono tidak pernah bertemu dengan Leonardo dan menandatangani akta persetujuan di hadapan notaris.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Leonardo menyatakan bahwa dirinya akan menjawabnya pada Rabu (10/5). (gas/c14/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore