Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 April 2023 | 02.51 WIB

Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi

Ilustrasi mobil dinas. - Image

Ilustrasi mobil dinas.

JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

Inspektur Kota Surabaya Rachmat Basari mengatakan, jika ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk keperluan selain dinas, akan ada sanksi yang diberikan.

”Sanksinya disesuaikan dengan tingkat. Ada berat, sedang, dan ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” kata Basari.

Basari menyatakan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawab masing-masing. Karena itu, tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

”Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” terang Basari mantan Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya itu.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas jelang Lebaran. Tujuannya, agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan untuk bepergian ke luar kota.

Eri mengatakan, jelang libur Lebaran, kendaraan pelat merah wajib diparkir di Balai Kota.

”Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional. Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja loh nggak boleh, kecuali untuk tugas. Mobil dinas untuk tugas kedinasan. Kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi,” kata Wali Kota Eri, Jumat (14/4).

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore