NK saat diamankan Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (31/1). (Humas Polda Jatim)
JawaPos.com - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan seorang laki-laki pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya, NK, 61 tahun, sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Nggih (Iya, yang bersangkutan, NK, statusnya sudah naik, dari terlapor menjadi tersangka)," tutur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Minggu (2/2).
Sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan NK, 61 pada Jumat (31/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
NK ditangkap setelah Polda Jatim mendapat laporan dari Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Laporan tersebut tercatat dalam Nomor: LP/B/ 165 /I/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 30 Januari 2025, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan Anak.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dari pelapor, S pada Kamis (30/1) pukul 17.30 WIB.
Dirmanto mengatakan bahwa ada kemungkinan korban yang mengalami pelecehan seksual di panti asuhan milik NK tersebut, lebih dari satu orang. Namun, ia meminta masyarakat untuk menunggu karena masih proses penyelidikan.
"Kasus ini sedang didalami. Nanti kalau memang sudah ada kepastian siapa, berapa orang yang ditangkap, seperti apa konstruksi peristiwanya nanti akan kita sampaikan terlapor usia berapa," ujar Dirmanto.
Sementara itu, Ketua UKBH FH Unair Sapta Aprilianto menuturkan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, yakni anak perempuan berusia 15 tahun itu kabur dari panti asuhan dan mendatangi pelapor berinisial S.
Kepada pelapor, korban bercerita bahwa NK yang merupakan pengasuhnya, melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di panti asuhan tersebut.
"Jadi bukan satu anak saja, pemilik panti asuhan ini melakukan pelecehan seksual kepada beberapa anak di panti tersebut. Anak-anak itu masih di bawah umur dan sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun," imbuhnya.
Kini, anak perempuan berusia 15 tahun, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dari pemilik salah satu panti asuhan di Kota Surabaya, mendapat pendampingan psikologis.
"Alhamdulillah korban secara fisik baik-baik saja, cuma sedang dilakukan asesmen dan pendampingan psikis korban, untuk mengetahui trauma yang terjadi dari perbuatan pelaku," tandas Sapta.