Penampakan Andy Jaya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pelecehan seksual. (Instagram Polres Metro Jakarta Utara)
JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Utara masih memburu daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan pelecehan seksual, Andy Jaya. Pelaku diburu setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2025.
"Kami masih proses pencarian tersangka (AJ)," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Orsini ketika dihubungi, Jumat (8/5).
Ni Luh belum mengkonfirmasi keberadaan pelaku saat ini. Termasuk apakah masih di Indonesia atau sudah kabur ke luar negeri. Penyidik masih berusaha melacak keberadaan pelaku.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya siap membantu Polres Metro Jakarta Utara dalam memburu AJ.
"Penyidik sedang melakukan upaya pencarian pelaku. Polda Metro Jaya tentu siap membantu jajaran apabila diperlukan," kata Rita.
Dia memastikan proses pencarian terus berjalan. Berbagai cara dilakukan penyidik agar pelaku segera ditemukan.
"Penyidik sampai dengan saat ini masih melakukan proses penyidikan dalam rangka menindaklanjuti perkara tersebut," jelasnya.
Praperadilan Pelaku Ditolak
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (18/11), hakim tunggal Teddy Windiartono menolak permohonan praperadilan yang diajukan AJ. Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polri sudah memenuhi prosedur hukum yang sah.
Dalam kasus itu, AJ menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/X/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, pada 25 Oktober 2024. Gugatan AJ teregister dengan nomor perkara 13/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Utr.
AJ menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023.
AJ menggugat karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FTP. Insiden itu terjadi di Jalan Golf Island Timur, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Februari 2023.
Saat peristiwa terjadi, pelaku dan korban memiliki relasi pekerjaan. Pelaku berstatus sebagai atasannya dengan jabatan senior manager, sedangkan korban menjabat junior manager di salah satu perusahaan swasta di kawasan PIK.