Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Desember 2024 | 16.09 WIB

Kasus Korupsi di PD Pasar Surya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi: Dewas Harus Lebih Aktif!

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti kinerja Dewas PD Pasar Surya, setelah dua orang pejabatnya tersandung korupsi. (Humas Pemkot Surabaya)

 
 
JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyoroti kinerja dewan pengawas (Dewas) PD Pasar Surya, setelah dua orang pejabat ditangkap Kejari Tanjung Perak, karena diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan parkir. 
 
 
Eri menilai peran Dewas PD Pasar Surya Surabaya selama ini kurang proaktif. Ia lantas meminta jajaran Dewas untuk lebih serius melakukan pengawasan, agar praktik-praktik curang dan melanggar hukum tidak terjadi lagi.
 
"Dewas ini sebenarnya fungsinya sama dengan pemerintah kota. Jadi apa yang sudah ditemukan oleh Dewas, itu akan dikerjakan bersama dengan pemkot. Dewas juga bisa memberikan teguran," ujar Eri, Kamis (12/12).
 
Ia juga menegaskan komitmennya untuk memberantas perilaku korupsi di lingkungan pemkot, tanpa kecuali. Termasuk kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat di PD Pasar Surya.
 
Untuk mencegah praktik kecurangan ke depan, Dewas dan Direksi PD Pasar Surya diminta membuat perencanaan kerja tahunan yang jelas. Jika target tahunan tidak tercapai, maka jajaran direksi harus diganti.
 
"Sebagaimana berlaku bagi kepala perangkat daerah (PD). Insyaallah pasarnya harus berubah, masa kerja ini sedang kita tata, karena jangka waktu Dewas terpilih tidak sama dengan Direksi," imbuhnya. 
 
Dalam kesempatan yang sama, Eri secara khusus memberikan instruksi kepada PD Pasar Surya, untuk meningkatkan pengelolaan pasar secara keseluruhan. Termasuk perbaikan kondisi pasar.
 
"Saya minta di tahun 2026 semua pasar sudah terbangun bagus. Tidak ada lagi pasar yang stan-nya dibayar tetapi tidak ditempati. Semua pedagang harus berjualan di dalam pasar, tidak di luar," lanjut Eri. 
 
Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya menangkap dua orang pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan parkir selama tiga tahun (2020-2023).
 
"Setelah ditelusuri, perpanjangan perparkiran tetapi tidak sesuai prosedur perpanjangan ijin sewa atau kontrak parkir yang benar," tukas Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
 
Adapun dua pejabat yang yang ditangkap adalah M Taufiqurrahman selaku Eks Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya dan Masrur selaku Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. (*)
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore