Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 12.46 WIB

Saksi Paslon Risma-Gus Hans Ogak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi, Apa Kata KPU Jatim?

KPU Jawa Timur tuntaskan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub, Senin (9/12). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

KPU Jawa Timur tuntaskan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub, Senin (9/12). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com–Rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada tingkat provinsi, telah dituntaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur pada Senin (9/12). Tepatnya pada pukul 21.30 WIB.

”Alhamdulillah kami telah menetapkan perolehan hasil dalam pleno rekapitulasi terbuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi ditemui setelah pleno.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak keluar sebagai pemenang. Duet petahana itu memimpin dengan perolehan 12.192.165 (12,1 juta) suara sah atau 58,81 persen.

Sementara pesaingnya, pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta berada di urutan kedua. Paslon yang diusung PDIP itu berhasil mengamankan 6.743.095 suara sah atau 32,52 persen.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim tak kuasa membendung dominasi dua lawannya. Mereka pun menjadi pemungkas dengan 1.797.332 (1,7 Juta) suara sah atau 8,67 persen.

Lebih lanjut Aang menyampaikan, dari ketiga pasangan calon, ada satu saksi yang tidak berkenan menandatangani berita acara hasil pleno. Yakni saksi pasangan calon Risma-Gus Hans.

”Ya, tadi saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara (hasil pleno rekapitulasi tingkat provinsi) yang kami tetapkan,” imbuh Aang.

Ketika ditanya mengenai pihak pasangan calon nomor 3 yang berencana mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, Aang menegaskan, pihaknya akan bertindak sebagaimana koridor hukum berlaku.

Terkait adanya pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang ditetapkan, KPU Jatim akan akan memberi waktu selama tiga hari, sejak berita acara ditandatangani tanda rekapitulasi suara rampung.

”Ada waktu tiga hari untuk mengajukan (gugatan) perselisihan hasil. Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan hasil tersebut adalah Mahkamah Konstitusi,” tukas Aang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore