Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Desember 2024 | 16.42 WIB

Di Surabaya, Ada Anak Kos Jual Rumah Ibu Kos dan Kini Sudah Gelar Perkara

Maria Lucia Setyawati melaporkan Tri Ratna Dewi dan oknum staf pejabat pembuat akta tanah dalam kasusnya. Ada dua rumah Maria yang dibalik nama secara sepihak oleh Tri. (LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ) - Image

Maria Lucia Setyawati melaporkan Tri Ratna Dewi dan oknum staf pejabat pembuat akta tanah dalam kasusnya. Ada dua rumah Maria yang dibalik nama secara sepihak oleh Tri. (LUGAS WICAKSONO/JAWA POS )

JawaPos.com – Penyidik Polrestabes Surabaya telah menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah ibu kos, Maria Lucia Setyawati, oleh anak kos, Tri Ratna Dewi.

Hal itu diketahui Maria dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. Menurut Maria, berdasar gelar perkara, kasus itu menjadi lebih terang.

”Gelar perkara sudah dilakukan, unsur pidana sudah terpenuhi. Sekarang polisi tinggal menetapkan siapa tersangkanya,” kata Maria kemarin (1/12).

Dalam perkara itu, Maria melaporkan Tri dan seorang oknum staf pejabat pembuat akta tanah. Hingga kini, kedua terlapor masih berstatus saksi. Tri juga belum diketahui keberadaannya sejak beberapa tahun terakhir. 

Tri adalah penghuni rumah kos milik Maria di Jalan Tenggilis Permai. Tri diam-diam menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sebagai jaminan kredit di bank senilai Rp 500 juta tanpa sepengetahuan perempuan 72 tahun itu. 

Tri awalnya menawari Maria untuk berbisnis laundry di rumah kos tersebut pada 2021. Tri lantas meminjam SHM rumah itu untuk diuruskan izin mendirikan bangunan (IMB). 

”Dia pintar ngomong. Saya percaya karena masuk akal. Dia meminta SHM rumah kos itu untuk mengurus IMB. Saya serahkan, tapi tanpa kuitansi tanda terima,” tutur Maria.

Setelah itu, Tri mendatangi Maria untuk minta tanda tangan dengan dalih sebagai syarat pengurusan IMB. Belakangan Maria baru tahu bahwa ternyata yang ditandatanganinya akta jual beli.

Seolah-olah Maria menjual tanah itu kepada Tri. Akta itu digunakan Tri membaliknama SHM menjadi atas namanya lalu diagunkan di bank. Tri lantas menghilang. 

Berselang lama, pihak bank datang ke rumah kos tersebut untuk mencari keberadaan Tri. Dari situ Maria tahu jika Tri mengagunkan SHM rumahnya yang telah dibalik nama ke bank. ”Bank mengancam akan melelang rumah saya karena kredit macet tidak dilunasi Tri,” jelas Maria.

Bukan rumah itu saja yang dibalik nama Tri. Rumah Maria yang di Jalan Tenggilis Lama III-B juga dibalik nama setelah Maria menandatangani akta hibah tanpa sadar. Tri lantas menjual rumah itu dan sekarang telah beralih menjadi atas nama pembeli.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi. ”Masih proses penyidikan,” kata Rina. (gas/dns)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore