
Maria Lucia Setyawati melaporkan Tri Ratna Dewi dan oknum staf pejabat pembuat akta tanah dalam kasusnya. Ada dua rumah Maria yang dibalik nama secara sepihak oleh Tri. (LUGAS WICAKSONO/JAWA POS )
JawaPos.com – Penyidik Polrestabes Surabaya telah menggelar perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah ibu kos, Maria Lucia Setyawati, oleh anak kos, Tri Ratna Dewi.
Hal itu diketahui Maria dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterimanya. Menurut Maria, berdasar gelar perkara, kasus itu menjadi lebih terang.
”Gelar perkara sudah dilakukan, unsur pidana sudah terpenuhi. Sekarang polisi tinggal menetapkan siapa tersangkanya,” kata Maria kemarin (1/12).
Dalam perkara itu, Maria melaporkan Tri dan seorang oknum staf pejabat pembuat akta tanah. Hingga kini, kedua terlapor masih berstatus saksi. Tri juga belum diketahui keberadaannya sejak beberapa tahun terakhir.
Tri adalah penghuni rumah kos milik Maria di Jalan Tenggilis Permai. Tri diam-diam menggadaikan sertifikat hak milik (SHM) rumah itu sebagai jaminan kredit di bank senilai Rp 500 juta tanpa sepengetahuan perempuan 72 tahun itu.
Tri awalnya menawari Maria untuk berbisnis laundry di rumah kos tersebut pada 2021. Tri lantas meminjam SHM rumah itu untuk diuruskan izin mendirikan bangunan (IMB).
”Dia pintar ngomong. Saya percaya karena masuk akal. Dia meminta SHM rumah kos itu untuk mengurus IMB. Saya serahkan, tapi tanpa kuitansi tanda terima,” tutur Maria.
Setelah itu, Tri mendatangi Maria untuk minta tanda tangan dengan dalih sebagai syarat pengurusan IMB. Belakangan Maria baru tahu bahwa ternyata yang ditandatanganinya akta jual beli.
Seolah-olah Maria menjual tanah itu kepada Tri. Akta itu digunakan Tri membaliknama SHM menjadi atas namanya lalu diagunkan di bank. Tri lantas menghilang.
Berselang lama, pihak bank datang ke rumah kos tersebut untuk mencari keberadaan Tri. Dari situ Maria tahu jika Tri mengagunkan SHM rumahnya yang telah dibalik nama ke bank. ”Bank mengancam akan melelang rumah saya karena kredit macet tidak dilunasi Tri,” jelas Maria.
Bukan rumah itu saja yang dibalik nama Tri. Rumah Maria yang di Jalan Tenggilis Lama III-B juga dibalik nama setelah Maria menandatangani akta hibah tanpa sadar. Tri lantas menjual rumah itu dan sekarang telah beralih menjadi atas nama pembeli.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi. ”Masih proses penyidikan,” kata Rina. (gas/dns)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
13 Gudeg Paling Enak di Solo dengan Harga Terjangkau, Rasa Premium, Cocok untuk Kulineran Bareng Keluarga!
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Sejarah Die Roten Selalu Lolos dari Semifinal Liga Champions, Masih Dominan Lawan Klub Ligue 1
