Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 20.47 WIB

Lewat Live Instagram Cara Gangster Spontan Surabaya Berkumpul

Polrestabes Surabaya menggulung kelompok gangster spontan Surabaya pada Rabu (7/8) dini hari. (Istimewa) - Image

Polrestabes Surabaya menggulung kelompok gangster spontan Surabaya pada Rabu (7/8) dini hari. (Istimewa)

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya menggulung kelompok gangster spontan Surabaya pada Rabu (7/8) dini hari. Para gangster itu punya cara tersendiri untuk mengumpulkan para anggotanya di Surabaya. Yakni, dengan live streaming di media sosial Instagram.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasat Samapta AKBP Teguh Santoso mengatakan, kejadian bermula dari patroli media sosial yang dilakukan tim Respatti. Mengetahui lokasi live streaming, tim segera mendatangi di wilayah Osowilagun.

”Kami menurunkan 11 personel Respati 3 yang dipimpin Aipda Anto Ibnu,” tutur AKBP Teguh di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/8).

Saat tim tiba, menurut AKBP Teguh, tim respati Polrestabes Surabaya melihat seorang anak melarikan diri dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga orang sambil memegang celurit besar. Polisi pun melakukan pengejaran kepada gangster tersebut.

”Tim Respati kemudian melakukan pengejaran mulai dari Makam Rangkah hingga ke daerah Kalianak dan Osowilangun,” kata Teguh.

Teguh menyebutkan, ada empat remaja yang diamankan. Yakni AH, 17, warga Bulakbanteng Wetan Gg 4 No 16a Surabaya; dan DSPP, 20, warga Jl Ploso 8 No 13, yang membawa petasan.

”Kemudian SL, 20, warga Sidodadi Kulon 16b Surabaya; dan IAS, 21, warga Jl Tambak Wedibaru Gg 13, yang memegang sajam jenis celurit besar,” jelas Teguh.

Teguh menjelaskan, dari pengakuan para remaja itu mengaku mengikuti kelompok bernama Spontan Surabaya yang dikenal sebagai grup ala gangster di Surabaya.

”Selain mengamankan empat remaja tersebut, Tim Respati juga menyita barang bukti meliputi, satu sajam (celurit panjang), satu buah petasan, lima handphone dan unit sepeda motor,” tandas Teguh.

Saat ini keempat remaja tersebut diserahkan ke Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.

AKBP Teguh Santoso menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim dan berharap kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore