Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Agustus 2024 | 22.02 WIB

Kejari Surabaya Resmi Seret Ronald Tannur ke Kasasi

Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Bernama Dini Sera Afrianti. (SURYANTO/RADAR SURABAYA) - Image

Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Bernama Dini Sera Afrianti. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com–Resmi hari ini (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan akta kasasi kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Yakni terkait kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Ahmad Muzakki hadir pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Surabaya. Melihat awak media, dia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. Ahmad Muzakki tampak irit bicara.

Selesai mendaftarkan berkas kasasi, Ahmad Muzakki keluar dari ruang PTSP. Muzakki tak menyampaikan banyak kata kepada awak media.

"Nanti ya, Kasi Intel saja,” ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya.

Sebelumnya, pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera Afrianti pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. (dimas nur)

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore