
Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Bernama Dini Sera Afrianti. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com–Resmi hari ini (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan akta kasasi kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Yakni terkait kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Ahmad Muzakki hadir pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Surabaya. Melihat awak media, dia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. Ahmad Muzakki tampak irit bicara.
Selesai mendaftarkan berkas kasasi, Ahmad Muzakki keluar dari ruang PTSP. Muzakki tak menyampaikan banyak kata kepada awak media.
"Nanti ya, Kasi Intel saja,” ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya.
Sebelumnya, pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera Afrianti pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. (dimas nur)

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
