
Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban Bernama Dini Sera Afrianti. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com–Resmi hari ini (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan akta kasasi kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Yakni terkait kasus penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU Ahmad Muzakki hadir pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Surabaya. Melihat awak media, dia bergegas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Surabaya. Ahmad Muzakki tampak irit bicara.
Selesai mendaftarkan berkas kasasi, Ahmad Muzakki keluar dari ruang PTSP. Muzakki tak menyampaikan banyak kata kepada awak media.
"Nanti ya, Kasi Intel saja,” ujar Muzzaki ditemui di PN Surabaya.
Sebelumnya, pada 24 Juli, Ronald Tannur divonis bebas atas kematian Dini Sera Afrianti pada tahun lalu di Lenmarc Surabaya. Ronald Tannur dibebaskan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. (dimas nur)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
