Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 02.44 WIB

Perhatian Warga Surabaya! Mengurus SKCK Kini Harus Tunjukkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com) - Image

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com)

JawaPos.com - Bagi warga Surabaya yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harap menyiapkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan karena kepesertaan tersebut akan menjadi syarat mengurus dokumen tersebut.

Itu juga berarti bukti kepesertaan BPJS Kesehatan harus dalam kondisi aktif karena jika menunggak, tentunya tidak bisa mengurus SKCK.

"Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah salah satu syarat mutlak saat mengurus SKCK,” kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya, Hernina Agustin Arifin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Ia menambahkan bahwa pemohon SKCK wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

"Untuk membuktikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat mengurus SKCK di kantor kepolisian, cukup menunjukkan aplikasi (Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) di telepon seluler," imbuhnya.

Ia mengatakan penerapan persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Baca Juga: 8 Kutipan Inspiratif untuk Meningkatkan Kepositifan dan Pandangan Hidup Anda

Hernina juga memaparkan jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya hingga kini sudah mencapai 98 persen dari total 3,1 juta penduduk setempat.

"Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit," katanya.

Ia meminta kepada warga Surabaya agar memahami pentingnya status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak hanya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tetapi juga mengurusi pelayanan publik lainnya, misalnya SKCK.

Baca Juga: Cara Mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Beserta Biayanya, Perhatikan Persyaratan yang Dipenuhi!

"Dengan adanya kebijakan ini turut mendorong warga kota mengaktifkan JKN BPJS Kesehatan, termasuk menyelesaikan tunggakan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan," tegasnya.

Terkait pemahaman masyarakat mengenai pemberlakuan BPJS sebagai syarat mengurus SKCK, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi

Saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan peraturan tersebut di Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami terus melakukan sosialisasi, apalagi penerapan aturan ini dilakukan pada 1 Agustus," pungkas Hernina.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore