Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 03.42 WIB

Cara Mengurus Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Beserta Biayanya, Perhatikan Persyaratan yang Dipenuhi!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com) - Image

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com)

 
JawaPos.com - Hampir seluruh warga negara Indonesia kemungkinan besar pernah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), entah itu untuk urusan melamar pekerjaan hingga pindah domisili.
 
Dikutip dari laman Polrestabes Surabaya, SKCK atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang. 
 
Saat masih bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada individu yang tidak/belum pernah tercatat melakukan kejahatan.
 
Namun, kini SKCK digunakan untuk memenuhi permohonan dari seseorang atau individu untuk suatu keperluan karena untuk memenuhi persyaratan tertentu.
 
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, maka yang bersangkutan bisa memperpanjangnya.
 
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK, ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon.
 
 
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK Baru, maka harus memenuhi persyaratan berikut:
 
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
 
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
 
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
 
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
 
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
 
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi.
 
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
 
Sedangkan persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah sebagai berikut:
 
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
 
 
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.
 
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
 
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
 
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
 
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
 
Kepolisian juga menetapkan bahwa pihaknya tidak melayani penerbitan SKCK di tingkat Polsek untuk keperluan melamar CPNS dan pembuatan visa maupun keperluan yang bersifat antar negara.
 
Perlu diingat bahwa bagi pemohon yang ingin mengurus SKCK, maka bisa mendatangi Polres atau Polsek sesuai alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan SKCK di seluruh wilayah di Indonesia adalah Rp 30 ribu.  
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore