Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 23.36 WIB

Ketua PN Surabaya Puji Erintuah Damanik Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Bukan Hakim Sembarangan

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. (Dimas Nur/JawaPos.com) - Image

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. (Dimas Nur/JawaPos.com)

JawaPos.com–Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik. Vonis tersebut terus berpolemik hingga kini. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memuji Erintuah Damanik.

Hal itu dilakukan saat menemui massa yang melakukan aksi di depan PN Surabaya pada 30 Juli. Dia menyampaikan, vonis bebas untuk Ronald Tannur sudah diketahuinya. Dia telah mendapat laporan itu sebelum putusan dibacakan Erintuah Damanik pada 24 Juli.

Dadi memuji dan menyampaikan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan Ronald Tannur. Yaitu, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Dadi menyatakan, Erintuah Damanik bukan sosok hakim sembarangan dan penuh prestasi.

”Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, beliau pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya," tutu Dadi.

"Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scientific evident dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya, makanya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tutur Dadi Rachmadi.

Saat ditanya terkait bagaimana vonis bebas Ronald Tannur, dia enggan berkomentar. Menurut dia, sesuai kode etik hakim dilarang keras memberikan komentar dengan putusan.

”Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” ucap Dadi Rachmadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore