
Dinas PRKPCK Jatim tertibkan 43 hunian di Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5).
JawaPos.com–Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim siapkan penampungan sementara pasca penertiban 43 hunian di Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5).
Dari 43 hunian tersebut, sebanyak 38 hunian memiliki penghuni dan lima lainnya dengan barang tanpa penghuni dan belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Kepala Dinas PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi menyatakan, penertiban yang dilakukan pada Kamis (16/5), merupakan upaya dari Pemprov Jatim terhadap warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jatim telah menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi para penghuni yang ditertibkan.
Bagi warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya. Sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.
”Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Pada 3, 8, dan 14 Mei. Jadi bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Nyoman.
Selain itu, penertiban juga sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim.
Kadis PRKPCK Jatim juga menegaskan, sebelum adanya langkah penertiban, telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
”Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjut I Nyoman Gunadi.
Mengingat keringanan yang telah diberikan Pemprov Jatim, Nyoman Gunadi berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.
”Saya harap para penghuni bisa kooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena,” tegas I Nyoman Gunadi.
Merespons permintaan para penghuni atas janji rumah subsidi oleh Pemprov Jatim, pihaknya juga menegaskan Gubernur Jatim yang menjabat kala itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren Kali Jagir.
”Akan kita kawal terus prosesnya. Sehingga menghasilkan win-win solution bagi semua,” tutur I Nyoman Gunadi.

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
