Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Mei 2024 | 20.06 WIB

Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Sementara untuk 43 KK yang Ditertibkan dari Rusunawa Gunungsari Surabaya

Dinas PRKPCK Jatim tertibkan 43 hunian di Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5). - Image

Dinas PRKPCK Jatim tertibkan 43 hunian di Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5).

JawaPos.com–Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim siapkan penampungan sementara pasca penertiban 43 hunian di Rusunawa Gunungsari pada Kamis (16/5).

Dari 43 hunian tersebut, sebanyak 38 hunian memiliki penghuni dan lima lainnya dengan barang tanpa penghuni dan belum memiliki perjanjian sewa menyewa.

Kepala Dinas PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi menyatakan, penertiban yang dilakukan pada Kamis (16/5), merupakan upaya dari Pemprov Jatim terhadap warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov Jatim telah menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi para penghuni yang ditertibkan.

Bagi warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya. Sedangkan untuk warga luar Kota Surabaya akan ditampung sementara di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.

”Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Pada 3, 8, dan 14 Mei. Jadi bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ungkap Nyoman.

Selain itu, penertiban juga sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim.

Kadis PRKPCK Jatim juga menegaskan, sebelum adanya langkah penertiban, telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.

”Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” lanjut I Nyoman Gunadi.

Mengingat keringanan yang telah diberikan Pemprov Jatim, Nyoman Gunadi berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.

”Saya harap para penghuni bisa kooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena,” tegas I Nyoman Gunadi.

Merespons permintaan para penghuni atas janji rumah subsidi oleh Pemprov Jatim, pihaknya juga menegaskan Gubernur Jatim yang menjabat kala itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren Kali Jagir.

”Akan kita kawal terus prosesnya. Sehingga menghasilkan win-win solution bagi semua,” tutur I Nyoman Gunadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore