
Tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak mengendalikan empat korban asal Sumatera Selatan sejak Januari.
JawaPos.com–Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut, tersangka YY telah mengendalikan empat orang korban asal Sumatera Selatan yang usia rata-rata masih berusia 15-17 tahun. Mereka dipekerjakan sejak Januari.
Selama melakukan aksinya, muncikari YY memesan dua unit apartemen B di Surabaya. Apartemen itu sebagai basecamp.
YY setiap hari sejak pukul 12.00 selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Setelah itu, sekitar pukul 14.00, para korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel. YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.
Empat kamar digunakan sebagai tempat melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor untuk para joki operator dalam mencari tamu melalui aplikasi.
”Rata-rata korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00. Setelah aktivitas usai, korban dan tersangka kembali ke apartemen B,” ujar Hendro Sukmono.
Tarif sekali main, YY mematok harga Rp 300 ribu sampai Rp 1,3 juta. Angkanya tergantung negosiasi antara joki dengan para pelanggan.
”Tapi, uang dari semua tamu dikuasai YY, para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. YY berdalih jika para korban masih mempunyai utang, untuk biaya akomodasi dari Sumatera Selatan ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” jelas Hendro Sukmono.
Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai Rp 75 ribu sampai dengan Rp 450 ribu berdasar uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.
”Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pahlawan. Mirisnya, aktor atau para pelaku pekerja seks komersial (PSK) adalah empat anak di bawah umur. Bahkan, mereka tak menerima bayaran dari bisnis lendir itu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap melalui laporan salah satu korban. Korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Laporan itu dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5).
Dalam kasus itu, lanjut Hendro Sukmono, Polrestabes Surabaya menetapkan 7 tersangka. Yakni, YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.
Si muncikari dan para tersangka, lanjut Hendro, mempekerjakan para remaja tanpa dibayar saat melayani 10-20 tamu per hari.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
