Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 00.47 WIB

Muncikari Sewa Apartemen Tutupi Prostitusi yang Libatkan Anak di Surabaya

Tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak mengendalikan empat korban asal Sumatera Selatan sejak Januari. - Image

Tersangka kasus prostitusi yang melibatkan anak mengendalikan empat korban asal Sumatera Selatan sejak Januari.

JawaPos.com–Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyebut, tersangka YY telah mengendalikan empat orang korban asal Sumatera Selatan yang usia rata-rata masih berusia 15-17 tahun. Mereka dipekerjakan sejak Januari.

Selama melakukan aksinya, muncikari YY memesan dua unit apartemen B di Surabaya. Apartemen itu sebagai basecamp.

YY setiap hari sejak pukul 12.00 selalu mendatangkan ahli make up untuk merias para korban. Setelah itu, sekitar pukul 14.00, para korban dan tersangka mulai berpindah menuju hotel. YY juga sudah memesan lima kamar untuk mereka.

Empat kamar digunakan sebagai tempat melayani tamu, sedangkan satu kamar lainnya digunakan sebagai kantor untuk para joki operator dalam mencari tamu melalui aplikasi.

”Rata-rata korban melayani 10-20 tamu per hari, dengan jam operasional sejak pukul 15.00 - 03.00. Setelah aktivitas usai, korban dan tersangka kembali ke apartemen B,” ujar Hendro Sukmono.

Tarif sekali main, YY mematok harga Rp 300 ribu sampai Rp 1,3 juta. Angkanya tergantung negosiasi antara joki dengan para pelanggan.

”Tapi, uang dari semua tamu dikuasai YY, para korban tidak pernah menerima hasil kerjanya. YY berdalih jika para korban masih mempunyai utang, untuk biaya akomodasi dari Sumatera Selatan ke Surabaya, dan biaya hidup sehari-hari,” jelas Hendro Sukmono.

Sementara para admin atau joki memperoleh komisi dari YY mulai Rp 75 ribu sampai dengan Rp 450 ribu berdasar uang yang dihasilkan dari tarif setiap aktivitas prostitusi tersebut.

”Adapun ancaman hukumannya terkait pasal TPPO minimal 3 tahun, maksimal 15. Untuk pasal perlindungan anak ancaman hukumannya minimal 3 maksimal hingga 10 tahun,” ujar Hendro.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pahlawan. Mirisnya, aktor atau para pelaku pekerja seks komersial (PSK) adalah empat anak di bawah umur. Bahkan, mereka tak menerima bayaran dari bisnis lendir itu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, kasus itu terungkap melalui laporan salah satu korban. Korban melapor ke Mapolrestabes Surabaya.

Laporan itu dengan Nomor LP:442/B/ VI/ RES.1.24/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, pada Senin (6/5).

Dalam kasus itu, lanjut Hendro Sukmono, Polrestabes Surabaya menetapkan 7 tersangka. Yakni, YY sebagai muncikari utama. Lalu para admin atau joki RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki di bawah umur.

Si muncikari dan para tersangka, lanjut Hendro, mempekerjakan para remaja tanpa dibayar saat melayani 10-20 tamu per hari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore