
Ilustrasi pertambangan batu bara. (Dok. ESDM)
JawaPos.com - Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya. Kendaraan jenis ini hanya diizinkan melintas di jalan khusus pertambangan.
Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak menilai kebijakan ini tidak tepat. Menurutnya, kebijakan ini bisa berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi.
Zaki menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat bahwa pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama. Artinya kendaraan tambang yang memenuhi syarat tonase seharusnya tetap dibolehkan melintas.
“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum,” ujar Zaki, Selasa (28/4).
Selain itu, dalam Undang-undang Minerba juga dijelaskan bahwa batu bara adalah komoditas vital penopang kebutuhan energi nasional. Pembatasan akan membuat dampak luas secara nasional.
“Dalam konteks ini, distribusi batu bara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik," imbuhnya.
Adanya kebijakan daerah dan pusat yang tidak sejalan bisa merugikan masyarakat. Efek yang biasanya paling terasa adalah pasokan batu bara menjadi terhambat.
“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” jelasnya.
Atas dasar itu, kata Zaki, kebijakan Pemprov Sumsel memiliki celah untuk digugat secara hukum. “Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tandasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
