Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 06.00 WIB

Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Raya Sumsel, Pengamat Nilai Bisa Merugikan Kepentingan Nasional

Ilustrasi pertambangan batu bara. (Dok. ESDM) - Image

Ilustrasi pertambangan batu bara. (Dok. ESDM)

JawaPos.com - Pemprov Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan larangan angkutan batu bara melintas di jalan raya. Kendaraan jenis ini hanya diizinkan melintas di jalan khusus pertambangan.

Pengamat hukum Universitas Jenderal Achmad Yani, Muhammad Zaki Mubarak menilai kebijakan ini tidak tepat. Menurutnya, kebijakan ini bisa berpotensi merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam sektor energi.

Zaki menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat bahwa pembatasan kendaraan berbasis tonase menjadi parameter utama. Artinya kendaraan tambang yang memenuhi syarat tonase seharusnya tetap dibolehkan melintas.

“Sepanjang kendaraan angkutan batu bara memenuhi ketentuan teknis, termasuk tidak melebihi batas tonase yang diatur, maka tidak dapat serta-merta dilarang melintas di jalan umum,” ujar Zaki, Selasa (28/4).

Selain itu, dalam Undang-undang Minerba juga dijelaskan bahwa batu bara adalah komoditas vital penopang kebutuhan energi nasional. Pembatasan akan membuat dampak luas secara nasional.

“Dalam konteks ini, distribusi batu bara bukan sekadar urusan daerah, melainkan bagian dari kepentingan nasional. Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, tengah mendorong penguatan ketahanan energi dan peningkatan produksi listrik," imbuhnya.

Adanya kebijakan daerah dan pusat yang tidak sejalan bisa merugikan masyarakat. Efek yang biasanya paling terasa adalah pasokan batu bara menjadi terhambat.

“Jika distribusi terganggu, maka bukan hanya industri yang terdampak, tetapi juga masyarakat umum. Pemadaman listrik atau penurunan pasokan energi akan menjadi konsekuensi yang harus ditanggung publik,” jelasnya.

Atas dasar itu, kata Zaki, kebijakan Pemprov Sumsel memiliki celah untuk digugat secara hukum. “Jika kebijakan itu berbentuk keputusan administratif, maka dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Sementara jika berbentuk peraturan, seperti peraturan gubernur, maka dapat diajukan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore