
Satpol PP Kota Surabaya tindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol di Jalan Gubeng Kertajaya.
JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), di Jalan Gubeng Kertajaya.
Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan petugas Satpol PP Kota Surabaya, tetap nekat menjual minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan, pada penindakan yang ketiga, pihaknya kembali menyita puluhan minuman beralkohol.
”Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” kata Yudhistira, Jumat (10/5).
Dia menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.
”Kami dapat aduan dari warga dan pada saat kami melakukan penindakan, di sana kami jumpai ada transaksi jual beli,” imbuh Yudhistira.
Barang bukti yang dibawa petugas selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur.
”Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yudhistira.
Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko.
Yudhistira menegaskan, pemilik toko tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.
”Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terang Yudhistira.
Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.
”Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” ucap Yudhistira.
Penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa (7/11/23) silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1) berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
