Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Mei 2024 | 00.45 WIB

Tak Kapok Dua Kali Ditindak, Petugas Satpol PP Surabaya Kembali Sita Puluhan Mihol

Satpol PP Kota Surabaya tindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol di Jalan Gubeng Kertajaya. - Image

Satpol PP Kota Surabaya tindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol di Jalan Gubeng Kertajaya.

JawaPos.com–Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), di Jalan Gubeng Kertajaya.

Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan petugas Satpol PP Kota Surabaya, tetap nekat menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan, pada penindakan yang ketiga, pihaknya kembali menyita puluhan minuman beralkohol.

”Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” kata Yudhistira, Jumat (10/5).

Dia menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang mengetahui adanya transaksi jual beli minuman beralkohol di toko tersebut.

”Kami dapat aduan dari warga dan pada saat kami melakukan penindakan, di sana kami jumpai ada transaksi jual beli,” imbuh Yudhistira.

Barang bukti yang dibawa petugas selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur. 

”Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yudhistira.

Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko.

Yudhistira menegaskan, pemilik toko tersebut akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya, kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar.

”Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terang Yudhistira.

Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” ucap Yudhistira.

Penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa (7/11/23) silam. Selanjutnya kembali dilakukan pendidikan, pada Kamis (18/1) berupa penyegelan toko, lantaran didapati masih beroperasi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore