Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 12.05 WIB

Mobil Dinas PNS Surabaya Tidak Boleh Dipakai Mudik, Pemkot Tegas Beri Sanksi Bagi Pelanggar

Ilustrasi mobil dinas. - Image

Ilustrasi mobil dinas.

JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya kembali memperketat larangan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik setiap tahunnya. Imbauan ini kembali ditegaskan bagi pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini, dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.

Melansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan kembali larangan penggunaan mobil dinas dalam kegiatan mudik bagi seluruh PNS. Dia menunjukkan komitmennya untuk menegakkan kedisiplinan di lingkungan pemerintah kota serta memastikan penggunaan mobil dinas sesuai fungsinya.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik," ujar Cak Eri, Rabu (20/3).

Cak Eri menegaskan bahwa mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik, sesuai kebijakan yang telah berlaku sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk mendukung aktivitas resmi PNS, seperti kegiatan dinas pejabat di lingkup pemerintah kota, dan tidak boleh sebagai kendaraan pribadi.

"Filosofinya digunakan untuk kepentingan saat berdinas," ungkap Cak Eri.

Aturan ini berlaku sepanjang waktu, bukan hanya saat momen Lebaran, dan mobil dinas harus diparkir kecuali digunakan untuk keperluan dinas yang sah. Cak Eri juga menyarankan agar kendaraan inventaris kantor digunakan untuk operasional tugas dinas.

"Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional. Kalau untuk mudik, berlibur ke luar kota tidak boleh. Jangankan Lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan.

Kalau mudik maupun berlibur nanti bisa menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum," bebernya.

Selama masa jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya, Cak Eri menyatakan bahwa belum pernah ada laporan mengenai penggunaan mobil dinas oleh pejabat untuk mudik. Dia menegaskan bahwa imbauan tersebut kerap dikeluarkan setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, dan berharap tidak ada pelanggaran.

Inspektur Pemerintah Kota Surabaya, Rachmad Basari, juga mengonfirmasi bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk mencegah pelanggaran oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Bagi yang melanggar, akan ada sanksi menanti mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," kata Rachmad.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore