Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Maret 2023 | 23.34 WIB

Tak Ilmiah, Hakim Nilai Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin

Sekretaris Jenderal Kontras Andy Irfan. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com - Image

Sekretaris Jenderal Kontras Andy Irfan. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

JawaPos.com–Sidang vonis terdakwa tiga polisi yang terseret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan menuai sorotan. Salah satunya oleh Sekretaris Jenderal Kontras Andy Irfan.

Andy tampak menahan emosi. Dia mengaku kecewa dengan pertimbangan majelis hakim yang bermuara terhadap vonis bebas kepada dua terdakwa kepolisian. Yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

”Saya kira pak hakim harus mencoba sendiri. Sejauh dan sekeras apa gas air mata menimpa di sekelilingnya. Ini perdebatan yang harusnya ilmiah, tapi menjadi tidak ilmiah karena pernyataan-pernyataan orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” papar Andy.

Dia menyebutkan, dampak dari gas air mata bisa diuji secara ilmiah. Namun, menurut dia, pernyataan yang seharusnya ilmiah itu dibantah oleh orang yang memiliki gelar akademik (majelis hakim) tapi hasilnya tidak ilmiah.

”Ada sekian puluh menit orang yang terpapar di Stadion Kanjuruhan. Silakan dicoba sendiri Pak Hakim. Kita juga bisa uji kepada polisi yang menyangkal terkait gas air mata itu. Nanti kita lihat, hakim atau polisi-polisi yang menyangkal itu mati atau sehat,” ucap Andy.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

”Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata Abu Achmad Sidqi, saat membacakan putusan, Kamis (16/3).

Vonis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan. Pada 23 Februari, Bambang dituntut selama tiga tahun penjara.

”Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan dalam berkas terpisah pada 23 Februari.

Sebelumnya, ada tiga anggota Polri yang diseret ke meja hijau akibat kerusuhan Kanjuruhan. Ketiga terdakwa itu Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Ketiga anggota Polri yang duduk di kursi terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga menghilangkan nyawa orang lain. Ketiganya terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP, dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 itu menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Komnas HAM Dukung Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM juga menginginkan agar para terdakwa tragedi Kanjuruhan dihukum maksimal.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian menyatakan, lembaganya terus memonitor perkara ini. Bahkan Komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi menyangkut tragedi kanjuruhan.

"Komnas HAM sudah mengajukan pendapat HAM kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut. Rekomendasi Komnas HAM adalah hukuman maksimal,” kata Uli kepada wartawan.

Uli mempercayakan proses hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas vonis dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Uli berharap supaya proses banding melahirkan putusan sesuai rekomendasi Komnas HAM.

"Kewenangan jaksa untuk mengajukan banding, Komnas HAM mendukung agar proses hukum dan hukuman yang adil," ujar Uli.

Selain itu, Uli mendorong putusan banding menunjukkan keberpihakan pada korban dan keluarga korban. Mereka diharapkan memperoleh kompensasi atau restitusi melalui putusan Hakim Pengadilan Tinggi.

"Putusan banding bisa mengakomodir kompensasi, restitusi, rehabilitasi karena menurut UU LPSK untuk adanya kompensasi, restitusi, dan lain-lain harus disebutkan di dalam putusan pengadilan," ucap Uli.

 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore