Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2023 | 16.51 WIB

Penjelasan Lengkap Gaji Tenaga Kontrak Pemkot Surabaya di Bawah UMK

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya mengeluhkan penurunan gaji. Sebab, rata-rata penurunannya di bawah UMK Surabaya 2023. Termasuk para outsourcing di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Surabaya.

Keluhan pegawai itu direspons Komisi D DPRD Surabaya dengan memanggil instansi terkait kemarin (8/2). Hadir di antaranya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.

Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati menyampaikan, sebetulnya tidak ada penurunan gaji. Pemkot hanya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Dia menjelaskan, ada dua aturan terkait pemberian honor bagi pegawai non-ASN. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83 Tahun 2022 serta Perpres 98/2020 tentang Mekanisme Pem-bayaran Honorarium. ”Kami mengikuti aturan yang ada dari pusat,” katanya.

Regulasi itu mengatur standar gaji yang diterima para honorer. Disesuaikan dengan kelas jabatan dan jenjang pendidikan. Untuk tenaga kebersihan, misalnya, gaji yang diterima Rp 3,7 juta per bulan.

Adapun gaji penge-mudi dan petugas keamanan mencapai Rp 4,1 juta. Sedang-kan tenaga administrasi, operator, dan teknisi menerima sebesar Rp 4,3 juta. (Selengkapnya baca grafis).

Ira juga merespons keluhan gaji yang telat. Menurut dia, pencairan gaji sangat tergantung kondisi OPD yang menaungi pegawai. Seha-rusnya OPD sudah mulai mengajukan pencairan gaji setiap tanggal 2–5.

Dengan begitu bisa segera ditindaklanjuti BPKAD. ”Tergantung kesiapan OPD masing-masing untuk di-ajukan ke BPKAD. Makin cepat makin baik,” tutur dia.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah meminta pemkot melakukan pendekatan yang persuasif terhadap para pegawai non-ASN. Mereka harus diberi pengertian terkait regulasi yang mengatur standar biaya dan gaji.

”Pemkot harus memberikan sosialisasi yang masif ke seluruh pegawai. Agar teman-teman bisa memahami aturan terbaru terkait sistem penggajian non-ASN,” tuturnya.

Di luar itu, dispendik juga harus memperhatikan beban kerja tenaga administrasi di lingkungan sekolah. ”Beban mereka besar, tapi pendapatan-nya hampir sama dengan tenaga keamanan,” ujar Khusnul.

---

BESARAN GAJI TENAGA KONTRAK DI 2023


  • Tenaga kebersihan Rp 3,7 juta

  • Pengemudi dan petugas keamanan Rp 4,1 juta

  • Tenaga administrasi, operator, dan teknisi Rp 4,3 juta

  • Tenaga guru Rp 5,2 juta

  • Perawat dan bidan Rp 5,1 juta

  • Penyuluh kesehatan dan psikolog Rp 5,6 juta


Keterangan:

  • Aturan gaji mengacu Permenkeu Nomor 83 Tahun 2022 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pembayaran Honorarium.

  • Total tenaga outsourcing Pemkot Surabaya sekitar 24 ribu.


Sumber: Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore