Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Desember 2022 | 21.02 WIB

Ketua RT/RW di Surabaya Tidak Boleh Terafiliasi Partai Politik

Pemandangan di kawasan Ketabangkali dengan adanya patung Suro dan Boyo yang berwarna-warni menambah keindahan sudut kota Surabaya kemarin malam. (Dite Surendra/Jawa Pos) - Image

Pemandangan di kawasan Ketabangkali dengan adanya patung Suro dan Boyo yang berwarna-warni menambah keindahan sudut kota Surabaya kemarin malam. (Dite Surendra/Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemilihan pengurus di lingkungan warga berlangsung di berbagai tempat. Sebagai panduan, Pemkot Surabaya telah menerbitkan aturan baru soal pemilihan RT, RW, hingga LPMK. Beberapa poin aturan telah berubah dari aturan lama.

Kabag Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya Arief Budiharto mengatakan, proses pemilihan pengurus kampung mulai berlangsung. Mekanismenya mengikuti Perwali No 112 Tahun 2022.

Di sana diatur soal mekanisme hingga syarat calon yang bisa maju. ”Ada beberapa hal krusial yang berubah di sana. Misalnya, soal masa jabatan yang sebelumnya hanya 3 tahun. Tapi, kini ditambah menjadi 5 tahun,’’ katanya.

Lalu, pemilihan ketua pengurus dilakukan bertingkat. Ketua RT dipilih oleh warga di wilayah masing-masing. Lalu, untuk pemilihan ketua RW, yang memiliki hak suara adalah para pengurus RT di wilayah RW tersebut.

”Untuk LPMK juga sama. Yang memilih adalah RW dari kelurahan tersebut,’’ paparnya.

Kemudian, yang dipertegas lagi adalah soal rangkap jabatan. Tidak dimungkiri, banyak ketua RT, RW, atau LPMK yang terafiliasi dengan partai politik. Nah, aturan tersebut mempertegas hal itu. Calon harus klir tanpa membawa bendera apa pun.

Dukungan bagi RT juga harus jelas. Mereka harus mengumpulkan bukti kartu keluarga atau KTP pendukungnya. Tujuannya, menghindari klaim kemenangan yang tidak berdasar. Itu masih banyak terjadi.

Di Surabaya, jabatan ketua RT biasanya melebihi masa kerja seorang karyawan. Bahkan, tak sedikit yang mencapai puluhan tahun. Nah, di perwali itu dijabarkan soal mekanisme pemberhentian pengurus. Yakni, sudah habis masa jabatan, meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

”Yang pasti, Perwali 112/2022 ini untuk meredam dinamika di tengah masyarakat. Aturan sudah gamblang. Warga tinggal mengikuti. Tugas pemerintah adalah mendampingi saja. Semua diserahkan ke masyarakat,’’ paparnya.

Sebelum ada aturan baku itu, protes sering kali dilayangkan masyarakat. Mereka tidak cocok dengan ketua RT terpilih. Sebab, pemilihannya tidak atas dasar mufakat. Ada yang merasa dirugikan. Akhirnya, mengganggu gotong royong masyarakat.

”Sampai sekarang kami masih hitung dan menunggu laporan dari wilayah. Soal berapa banyak RT, RW, dan LPMK yang melaksanakan pemilihan. Kami harap akhir Desember nanti bisa selesai semua,’’ katanya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore