
Petugas Satpol PP Surabaya menertibkan reklame tak berizin dan tidak membayar pajak.
JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak. Penertiban itu dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menerima laporan bantip sebanyak 22 reklame tetap yang tidak memiliki surat izin penyelenggaraan dan tidakB membayar pajak.
”Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun ada 3 lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” terang Agnis.
Dia menjelaskan, reklame yang ditertibkan yaitu papan reklame bengkel, ekspedisi, papan reklame iklan komersial minuman, rokok, papan reklame nama toko, kedai kopi, papan reklame penginapan, hingga papan reklame tempat makan.
”Kami juga sudah menertibkan 3 reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan,” ujar Agnis.
Menurut Agnis, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan. Penertiban reklame tak berizin tersebut dilakukan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2018.
”Dari kami (Satpol PP) juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri. Namun, dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan, sehingga kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” terang Agnis.
Dia menegaskan, Satpol PP Surabaya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif. Baik reklame tetap maupun reklame tidak tetap. Hal itu dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha, agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.
”Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” kata Agnis.
Dia mengimbau para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame.
”Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Semakin tertib membayar pajak, semakin tertib juga masyarakat, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat,” papar Agnis Juistityas.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
