Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 17.39 WIB

KPU Surabaya Catat Dua Petugas KPPS Meninggal Dunia, Pihaknya akan Beri Santunan

Jenazah Joko Budiono, petugas KPPS Ngagel Rejo, dimakamkan di TPU Keputih, Surabaya. (Radar Surabaya) - Image

Jenazah Joko Budiono, petugas KPPS Ngagel Rejo, dimakamkan di TPU Keputih, Surabaya. (Radar Surabaya)

JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mencatat ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 Kota Surabaya yang meninggal dunia.

Pihaknya memastikan akan memberikan santunan sesuai regulasi pusat.

Sekretaris KPU Kota Surabaya, Titus Saptadi mendapatkan laporan petugas KPPS yang meninggal dunia. Hingga saat ini, totalnya ada dua petugas yang gugur, yaitu Joko Budiono, 52, warga Jalan Krukah Utara, dan Imnesti Aufa Emnistya, 22, warga Jalan Plemahan.

“Almarhum Pak Joko ini terkonfirmasi ketua KPPS TPS 42, Kelurahan Ngagel Rejo. Beliau tak sadarkan diri sejak perhitungan suara. Langsung dibawa ke rumah sakit,” terangnya pada Minggu (18/2), dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Grup), Senin (19/2).

Sementara, Imnesti Aufa Emnistya merupakan anggota KPPS TPS 041 Kelurahan Kedungdoro. Korban meninggal karena mengalami kecelakaan tunggal saat pulang dari TPS pada Rabu (14/2) lalu.

“Jadi, memang kelelahan ditambah ada riwayat gula darah tinggi. Kalau yang satunya (Imnesti) karena kecelakaan seusai penghitungan suara dan langsung lanjut kerja,” kata Titus.

Pihaknya memastikan akan ada santunan kematian dan kecelakaan terhadap kedua ahli waris dari keluarga.

Aturan itu sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023. Itu sebagai pedoman teknis yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya kepada petugas KPPS yang meninggal.

“Memang benar, kami sudah menerima laporan ini. Maka, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 untuk pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan kami nanti akan memproses almarhum berdua ini. Kami akan lakukan prosedur administrasi dan secara faktual kami akan menemui secara langsung ahli waris,” paparnya.

Dia menyampaikan bahwa seluruh prosesnya akan sesuai dengan regulasi, yaitu santunan kematian sebesar Rp36 juta. Selain itu juga, pihaknya menambahkan biaya pemakaman.

“Untuk besarannya berdasarkan ketentuan tadi. Untuk kematian badan adhoc yang tertimpa musibah sampai dengan meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp 36 juta. Kemudian dapat diberikan biaya pemakaman Rp 10 juta,” ucapnya.

Titus menjelaskan jika santunan berlaku selama masa kerja petugas pemilu sejak dilantik, terhitung mulai 25 Januari hingga 25 Februari nanti.

Pihaknya akan memastikan keduanya dapat ter-cover santunan tersebut.

“Berdasarkan ketentuan, kita bisa meng-cover sejak tanggal pelantikan sampai masa kerja berakhir. Jadi, harus kita teliti, mereka sudah dilantik tanggal 25 Januari batas terakhir 25 Februari, bisa ter-cover nanti santunannya. Jika ada kejadian sebelum coblosan atau pemungutan suara, asalkan itu sudah di atas masa kerjanya, ya tetap di-cover,” pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore