Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 April 2026 | 20.15 WIB

Seluruh Korban Tabrakan KA Argo Bromo-KRL Sudah Terima Santunan, Segini Jumlah yang Dikeluarkan Jasa Raharja 

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi saat menberikan santunan bagi korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. (Istimewa) - Image

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi saat menberikan santunan bagi korban tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. (Istimewa)

JawaPos.com - PT Jasa Raharja telah menyalurkan seluruh santunan bagi korban meninggal kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL. Santunan diserahkan kepada ahli waris sah setelah melalui tahapan verifikasi.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi mengatakan, perusahaan bekerja cepat dalam memproses klaim asuransi kecelekaan. Selain santunan, perusahaan juga telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk proses perawatan medis korban luka.

“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya, Kamis (30/4).

Dia menyampaikan, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan, termasuk dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban, guna memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyelesaian santunan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” tambah Ariyandi.

Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa negara hadir untuk warga yang tertimpa musibah. Oleh karena itu, pelayanan dilakukan seoptimal mungkin.

“Mudah-mudahan santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Dan tentunya kami menyampaikan duka cita serta mendoakan semoga keluarga diberikan ketabahan,” tandasnya. 

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp 50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI, diberikan tambahan santunan sebesar Rp 40 juta. Jumlah keseluruhan yang diterima mencapai Rp 90 juta.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, serta tambahan jaminan hingga Rp 30 juta dari Jasaraharja Putera.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore