Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 03.41 WIB

Pencabulan Remaja 13 Tahun di Surabaya, Polisi Beberkan Fakta Baru

Wajah para pelaku pencabulan sekeluarga di Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya) - Image

Wajah para pelaku pencabulan sekeluarga di Surabaya. (Foto: Polrestabes Surabaya)

 
JawaPos.com - Polrestabes Surabaya mengeler empat tersangka pencabulan kepada remaja 13 tahun, berinisial B. Para pelaku adalah sekeluarga.
 
Para pelaku terdiri dari ayah kandung ME (43), kakaknya MNA (17), dan dua pamannya IW dan MR yang tega melakukan pelecehan kepada B. Saat ini, B tengah duduk di bangku kelas 6 SD. 
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencabulan itu terjadi ketika 2020 lalu. Berawal dari kakak kandung MNA yang menyetubuhi korban ketika kelas 3 SD.
 
 
"Sementara, ayah kandungnya ME dan dua pamannya IW dan MR melakukan pencabulan dengan meremaa payudara B,” kata AKBP Hendro di konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. 
 
Hendro menyebutkan, sejak 2020, para pelaku mencabuli korban dan terakhir pada Januari ini. Kala itu, lanjut Hendro, kakak korban (MNA) pulang ke rumah dalam kondisi mabuk. "Korban lagi menstruasi yang terakhir Januari ini," imbuhnya.
 
 
Meski korban sedang menstruasi, hal itu tak membuat MNA mundur. MNA memaksa korban untuk melakukan tindakan lain. Yakni, memasukkan kemaluan MNA ke mulut korban. 
 
Sebelumnya dikabarkan jika B mengalami pelecehan seksual dan pencabulan oleh dua paman, kakak kandungnya, dan ayah kandungnya. Keempat anggota keluarganya itu memaksa B untuk memikul status korban pencabulan di usianya yang belia.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore