Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Juni 2022 | 19.48 WIB

Kasus Pailit Merpati, 67 Kreditur Ajukan Tagihan Rp 3,5 Triliun

PERJUANGKAN GANTI RUGI: Kreditur PT Nusantara Airlines menggelar rapat di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PERJUANGKAN GANTI RUGI: Kreditur PT Nusantara Airlines menggelar rapat di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com – PT Merpati Nusantara Airlines memiliki tagihan kepada para krediturnya sedikitnya Rp 3,5 triliun. Tagihan itu berasal dari 67 kreditur yang sudah mendaftar kepada kurator dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (16/6).

”Tagihan ini bisa bertambah karena kesempatan penagihan para kreditur masih diberikan hingga 30 Juni 2022 sesuai penetapan hakim pengawas,” ujar kurator PT Merpati Nusantara Airlines M. Arifudin kemarin.

Kreditur Merpati berasal dari banyak pihak. Mulai perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra perusahaan pelat merah itu ketika beroperasi hingga mantan pilot dan karyawan lain yang pesangon serta gajinya belum dilunasi. Arifudin mempersilakan pihak-pihak yang memiliki tagihan kepada Merpati untuk segera mendaftar. ”Nanti kami verifikasi tagihannya,” katanya.

PT Merpati Nusantara Airlines sebelumnya dinyatakan pailit setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Permohonan pembatalan perdamaian diajukan setelah Merpati tidak sanggup memenuhi isi perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2018.

Setelah tidak beroperasi sejak 2014, sertifikat pengoperasian atau air operator certificate (AOC) yang menjadi syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut pada 2015. Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 14 November 2018 disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk penyelesaian pesangon karyawan, akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali. Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan.

Sementara itu, Paguyuban Pilot Ex Merpati Nusantara Airlines yang beranggota 63 orang belum mendaftarkan diri sebagai kreditur. Pengacara mereka, Adhiguna A. Herwindha, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas pendaftaran kreditur.

”Nanti sebelum batas akhir pendaftaran, saya pastikan sudah terdaftar sebagai kreditur. Sekarang kami sedang mempersiapkannya,” ujar Adhiguna.

Menurut dia, nilai tagihan para mantan pilot dan pegawai Merpati yang tergabung dalam paguyuban ditaksir mencapai Rp 46 miliar. Tagihan itu meliputi pesangon hingga gaji yang belum terbayar saat para mantan pilot masih bekerja. Para mantan pilot itu rencananya mendaftar sebagai kreditur preferen agar pembayaran tagihannya mendapat prioritas dibandingkan kreditur-kreditur lain.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore