
PEMOHON: Pengantre paspor di ULP Lenmarc menanti giliran untuk difoto kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)
JawaPos.com- Banyak yang belum memahami ketentuan denda dalam pengurusan paspor. Para pemilik rata-rata enggan mengurus paspor yang masa berlakunya habis lantaran takut terkena denda. Padahal, tidak ada denda untuk paspor yang kedaluwarsa masa berlakunya.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono mengakui bahwa banyak warga yang belum memahami ketentuan denda terkait dengan pengurusan paspor. ’’Kalau untuk perpanjangan, tidak ada denda. Itu kan kedaluwarsa saja. Jadi, tidak masalah,’’ ujarnya kemarin (20/4).
Wawan menjelaskan, biaya yang dikenakan dalam pengurusan paspor ada tiga. Pertama, biaya pembuatan baru. Nilainya Rp 350 ribu. Itu sudah meliputi biaya administrasi dan pembuatan buku paspor 48 halaman.
Kedua, biaya denda bagi pemilik paspor yang bukunya rusak. Pemilik paspor dikenai denda Rp 500 ribu dengan tambahan biaya pembuatan baru Rp 350 ribu. ’’Yang ketiga, biaya denda untuk paspor hilang. Itu yang lumayan besar. Dendanya Rp 1 juta,’’ terangnya.
Karena itu, Wawan mengimbau para pemilik paspor agar menyimpan baik-baik buku paspor yang dimiliki. Walaupun masa berlakunya habis, perpanjangan paspor masih bisa dilakukan tanpa dikenai tambahan biaya. ’’Hanya biaya pembuatan baru,’’ katanya.
Wawan menuturkan, jumlah pemohon paspor dalam tiga bulan terakhir memang meningkat drastis. Pada Maret saja, jumlah pemohon yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencapai 5.735 pemohon.
Di antara jumlah tersebut, 4.739 dokumen yang diterbitkan merupakan pemohon baru untuk paspor fisik 48 halaman. Ada pula yang mengurus paspor elektronik sebanyak 913 orang. Selain itu, ada yang paspornya penuh dan mengurus baru. Jumlahnya 57 orang. ’’Untuk yang mengurus paspor hilang ada 25 orang dan 1 orang ganti paspor baru karena rusak,’’ paparnya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
