Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 April 2022 | 20.53 WIB

Tidak Ada Denda, Warga Tetap Bisa Hidupkan Lagi Paspor Kedaluwarsa

PEMOHON: Pengantre paspor di ULP Lenmarc menanti giliran untuk difoto kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos) - Image

PEMOHON: Pengantre paspor di ULP Lenmarc menanti giliran untuk difoto kemarin. (Guslan Gumilang/Jawa Pos)

JawaPos.com- Banyak yang belum memahami ketentuan denda dalam pengurusan paspor. Para pemilik rata-rata enggan mengurus paspor yang masa berlakunya habis lantaran takut terkena denda. Padahal, tidak ada denda untuk paspor yang kedaluwarsa masa berlakunya.

Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Wawan Anjaryono mengakui bahwa banyak warga yang belum memahami ketentuan denda terkait dengan pengurusan paspor. ’’Kalau untuk perpanjangan, tidak ada denda. Itu kan kedaluwarsa saja. Jadi, tidak masalah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

Wawan menjelaskan, biaya yang dikenakan dalam pengurusan paspor ada tiga. Pertama, biaya pembuatan baru. Nilainya Rp 350 ribu. Itu sudah meliputi biaya administrasi dan pembuatan buku paspor 48 halaman.

Kedua, biaya denda bagi pemilik paspor yang bukunya rusak. Pemilik paspor dikenai denda Rp 500 ribu dengan tambahan biaya pembuatan baru Rp 350 ribu. ’’Yang ketiga, biaya denda untuk paspor hilang. Itu yang lumayan besar. Dendanya Rp 1 juta,’’ terangnya.

Karena itu, Wawan mengimbau para pemilik paspor agar menyimpan baik-baik buku paspor yang dimiliki. Walaupun masa berlakunya habis, perpanjangan paspor masih bisa dilakukan tanpa dikenai tambahan biaya. ’’Hanya biaya pembuatan baru,’’ katanya.

Wawan menuturkan, jumlah pemohon paspor dalam tiga bulan terakhir memang meningkat drastis. Pada Maret saja, jumlah pemohon yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mencapai 5.735 pemohon.

Di antara jumlah tersebut, 4.739 dokumen yang diterbitkan merupakan pemohon baru untuk paspor fisik 48 halaman. Ada pula yang mengurus paspor elektronik sebanyak 913 orang. Selain itu, ada yang paspornya penuh dan mengurus baru. Jumlahnya 57 orang. ’’Untuk yang mengurus paspor hilang ada 25 orang dan 1 orang ganti paspor baru karena rusak,’’ paparnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore