Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2024 | 18.13 WIB

Pelayanan Uji Kir di Gresik Tak Lagi Dipungut Biaya Meski Tahun Lalu Beri Pemasukan Rp 3,5 Miliar

BEBAS BIAYA: Kantor uji kir tetap beroperasi seperti biasa. Kendaraan yang menjalani uji kir mulai 5 Januari sudah tidak dipungut biaya. - Image

BEBAS BIAYA: Kantor uji kir tetap beroperasi seperti biasa. Kendaraan yang menjalani uji kir mulai 5 Januari sudah tidak dipungut biaya.

JawaPos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kehilangan pendapatan dari sektor retribusi uji kir. Mulai kemarin (5/1) pelayanan uji kir tidak lagi dipungut biaya. Dinas perhubungan berharap jumlah truk yang melakukan uji kir semakin meningkat.

Retribusi uji kir Rp 0 itu berlaku setelah keluarnya Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain itu, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

’’Mulai hari ini (kemarin, Red) retribusi uji kir sudah Rp 0. Dengan begitu, kami berharap tidak adanya biaya uji kir bisa mendongkrak cakupan kendaraan yang melakukan uji kir,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Pemkab Gresik Arditra Risdiansah.

Dihapusnya retribusi uji kir itu membuat Pemkab Gresik kehilangan pendapatan. Pada 2023 capaian retribusi uji kir yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 3,5 miliar. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Ke depan, dishub lebih rutin melakukan operasi truk overdimension & overload (ODOL). Sebab, saat ini masih didapati banyak truk ODOL yang beroperasi.

’’Kalau kemarin merugikan pendapatan, sekarang merugikan dari infrastruktur jalan. Truk overdimensi otomatis akan merusak jalan. Ini kami giatkan operasi ke depannya,” ujar Arditra.

Terkait pendapatan retribusi, Pemkab Gresik sebelumnya juga berupaya mempertahankan potensi tersebut. Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengatakan, UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memang tidak lagi mengatur retribusi uji kir dan uji tera.

Namun, hasil pembahasan dengan tim ahli, potensi tersebut bisa dimasukkan ke dalam optimalisasi aset daerah. ’’Potensi ini tetap kami masukan dan sudah mendapat kesepakatan dengan legislatif,” ucapnya. (son/c7/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore