Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 April 2026 | 18.09 WIB

Bupati Gresik Serahkan 468 SK PNS, Enam Orang Mengundurkan Diri

Sebanyak 468 pegawai negeri sipil menerima SK di Kabupaten Gresik. (Istimewa) - Image

Sebanyak 468 pegawai negeri sipil menerima SK di Kabupaten Gresik. (Istimewa)

JawaPos.com–Sebanyak 468 pegawai menerima surat keputusan (SK) pegawai negeri sipil (PNS). Setahun uji coba mengabdi, enam CPNS memilih mengundurkan diri. Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Asluchul Alif menyerahkan langsung SK tersebut di halaman Kantor Bupati Gresik pada Selasa (28/4).

Tahun lalu, mereka menerima SK CPNS untuk formasi 2024. Jumlah yang diterima saat itu 474 orang. Namun, setahun uji coba enam orang mundur.

Bupati Fandi Akhmad Yani menekankan bahwa PNS harus melayani, bukan minta dilayani masyarakat. Selain itu, mereka juga harus memegang poin-poin dasar seperti disiplin, integritas, hingga berinovasi.

”Tidak boleh jam kerja keluyuran di warung kopi atau di mal. Harus disiplin dan harus melayani,” ucap Fandi Akhmad Yani.

Kemudian, eks Ketua DPRD Gresik itu juga menyinggung PNS yang tergolong masih muda. Oleh karena itu, inovasi harus dilakukan.

”Ini energi baru, spiritnya baru, cara berpikir juga harus punya strategi yang bagus,” imbuh Fandi Akhmad Yani.

Selain pemberian SK PNS, juga dilakukan perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2021. Sebanyak 186 PPPK itu telah habis kontraknya dan diperpanjang selama dua tahun ke depan.

”PPPK ini harusnya bisa diperpanjang 5 tahun, tapi ayo kembali disiplin dan semangat. Jangan kebanyakan izin,” ucap Yani.

Yani juga berpesan agar masyarakat lebih paham tentang rekrutmen ASN. Sebab saat ini eranya meritokrasi, di mana penerimaan ASN dimulai dari proses administrasi yang panjang melalui sistem.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore