Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Januari 2024 | 20.12 WIB

Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santriwati oleh Kiai asal Baewan Dipastikan Terus Berlanjut

GIRING: Tersangka NS setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik kemarin (1/1). Pimpinan pondok pesantren di Bawean itu mengajukan penangguhan penahanan. - Image

GIRING: Tersangka NS setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik kemarin (1/1). Pimpinan pondok pesantren di Bawean itu mengajukan penangguhan penahanan.

JawaPos.com – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kiai asal Bawean berinisial NS terus bergulir. Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik segera melakukan gelar perkara atas perbuatan cabul sosok pemimpin sebuah ponpes di Bawean itu.

Salah satunya berkaitan dengan permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan oleh tersangka. Meski belum ada keputusan, penolakan penangguhan penahanan terhadap tersangka mulai bermunculan.

Misalnya, dari korban berinisial RA, yang juga merupakan mantan santriwati tersangka. ’’Semoga proses hukum terus berjalan. Dan mendapat hukuman sesuai perbuatannya,’’ harap gadis yang masih berusia 16 tahun itu.

RA bercerita telah mengalami pelecehan seksual setelah tinggal satu bulan di pondok. Saat itu usianya masih 14 tahun. Aksi bejat tersangka dilakukan dengan modus meminta para santriwati untuk memijat.

’’Dengan dalih sebagai wujud pengabdian terhadap kiai. Jika tidak menuruti permintaannya, maka akan dicap sebagai santri yang tidak patuh,’’ ucapnya.

Biasanya, NS meminta para santriwatinya melakukan hal tersebut pada siang atau malam. Di luar jam pelajaran aktivitas belajar-mengajar.

’’Biasanya di ruang kamar Bu Nyai lantai 2, kadang juga di rumah lantai dasar. Karena memang rumah kiai hanya disekat musala dengan asrama putri,” ungkapnya.

Menurut RA, jumlah santriwati yang mondok sebanyak 38 orang. Namun, tidak semua santriwati menjadi korban pelecehan seksual. Menurut dia, hanya santriwati berparas cantik yang mendapatkan perlakuan buruk dari pelaku.

’’Diminta secara khusus memijat. Tidak jarang pula memaksa untuk melakukan ciuman hingga memijat alat vital pelaku,’’ bebernya.

Tindakan itu membuatnya trauma hingga memutuskan berhenti dari pondok. RA mengaku masih mengalami rasa takut dan khawatir berlebih. Dia masih sering mengalami sakit kepala hingga menjalar sakit di bagian tangan dan kaki kirinya. ’’Gejala stroke ringan karena depresi. Terkadang masih teringat ucapan pelaku jika menolak permintaannya,’’ keluhnya sembari menangis.

Hingga kemarin (1/1) Unit PPA Satreskrim Polres Gresik pun terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi. ’’Kami juga memberikan pendampingan mengingat mayoritas korban masih berusia di bawah umur,’’ jelas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan.

Alumnus Akpol 2015 itu juga membenarkan bahwa pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keputusan atas hak tersebut.

’’Menjadi hak para tersangka, kami segera melakukan gelar perkara untuk memutuskan hal tersebut. Yang pasti, proses hukum akan terus berlanjut,’’ ucapnya.

Penetapan NS sebagai tersangka pun membuat geger masyarakat setempat. Bahkan, berpengaruh pada kegiatan belajar-mengajar pondok di Dusun Kalimalang, Desa Daun, Kecamatan Sangkapura, itu.

’’Banyak informasi simpang siur yang beredar di masyarakat. Namun, hingga detik ini terduga pelaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan oleh pihak terlapor,’’ ucap Baharuddin, kuasa hukum tersangka NS.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore