
KEMASI BARANG: Sejumlah petugas dari PN Surabaya mengangkut barang-barang milik Hotel Singgasana Surabaya. Pengosongan dilakukan sebagai perintah pengadilan. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
JawaPos.com – Hotel Singgasana didatangi ratusan petugas gabungan Senin (17/1). Mereka datang untuk mengamankan jalannya eksekusi agar hotel itu dikosongkan. Eksekusi didasari gugatan pemilik lahan terhadap pengelola hotel.
Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono Purwowirawan menyatakan, eksekusi itu terkait masalah sewa lahan. PT Patra Jasa sebagai pemilik tanah menggugat PT Patra Indonesia yang berstatus pengelola hotel. Gugatan itu dimenangkan penggugat.
Eksekusi, lanjut dia, dilakukan terhadap sebidang tanah seluas 76,9 hektare. Berikut bangunan yang terletak di atasnya. ”Barang-barang yang ada di dalam hotel otomatis juga harus dikeluarkan,” ujarnya.
Dari pantauan, jumlah barang yang diangkut dari hotel tidak sedikit. Bahkan, sampai harus diangkut belasan truk. Barang itu selanjutnya dibawa ke gudang milik pengadilan di Margomulyo.
Eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa halangan dari pengelola hotel. Hanya sejumlah satpam yang terlihat di lokasi eksekusi. Namun, mereka enggan berkomentar saat dikonfirmasi.
Pengacara PT Patra Jasa Akbar Surya memaparkan, inti permasalahan berawal dari perjanjian sewa lahan pada 1992. PT Patra Jasa sebagai pemilik menyewakan lahan kepada PT Patra Indonesia sebagai tergugat dan PT Indobuildco sebagai turut tergugat. Durasi sewa lahan itu 25 tahun.
Dengan begitu, sewa lahan seharusnya berakhir pada 2017. Namun, penyewa lahan pada praktiknya tidak mau mengembalikan. Namun, ingin terus memakai lahan tersebut.
Tidak hanya itu, PT Patra Indonesia juga belum membayar biaya sewa Rp 58 miliar. ”Upaya hukum sudah kami lakukan sejak 2018,” ungkapnya.
PT Patra Jasa, lanjut dia, melakukan gugatan wanprestasi kepada penyewa lahan. Gugatan itu berjalan sampai ke tingkat peradilan paling atas. Mahkamah Agung akhirnya menetapkan PT Patra Jasa sebagai pemilik sah atas lahan yang diperkarakan.
Akbar enggan berkomentar saat disinggung latar belakang perusahaan penggugat dan tergugat yang punya kemiripan nama. Dia berdalih fokusnya sebagai kuasa hukum adalah tindakan wanprestasi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. PT Patra Jasa bakal menata kembali dan mengoptimalkan operasional hotel.
PT Patra Indonesia sampai berita ini selesai ditulis belum memberikan tanggapan. Muchlis, kuasa hukumnya saat gugatan berjalan, belum bisa dikontak.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
