Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Desember 2023 | 18.39 WIB

Bapak-Anak Berebut Merek Aqucui di Pengadilan Niaga Surabaya, Gugatan Sama-Sama Kandas

PROSES PANJANG: Hakim Saifudin Zuhri menunjukkan laporan Aqucui saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya. - Image

PROSES PANJANG: Hakim Saifudin Zuhri menunjukkan laporan Aqucui saat sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya.

JawaPos.com – Tiga gugatan sengketa merek antara Otje Suwandito dan anaknya, Liman Santoso selaku direktur PT Aneka Tirta Sukoindo (ATS), sama-sama tidak dapat diterima majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya.

Liman masih mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum kasasi. Sedangkan ayahnya, Otje, memutuskan untuk tidak kasasi. Otje mengajukan dua gugatan lebih dulu untuk menuntut direksi PT ATS membayar royalti senilai total Rp 103 miliar karena telah menggunakan dua merek air mineral, masing-masing Ocu dan Aqucui.

Otje mengklaim sebagai pemilik merek tersebut yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atas namanya. Setelah itu, Liman menggugat balik sang ayah. Dia menuntut agar merek Aqucui atas nama Otje dihapus dari daftar merek DJKI.

Liman menggugat ayahnya dengan dalih untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan kepentingan keluarga. Termasuk kepentingan PT ATS yang juga perusahaan keluarga. Liman tidak ingin konflik antara dirinya dan sang ayah dimanfaatkan pihak-pihak lain.

’’Saya sebagai pribadi yang mempunyai saham di PT Aneka Tirta Sukoindo harus melakukan gugatan penghapusan merek Aqucui demi melindungi penggunaan merek Aqucui,’’ kata Liman.

Menurut dia, PT ATS telah menggunakan merek Aqucui sebelum Otje mendaftarkan merek atas nama dirinya sendiri, bukan atas nama perusahaan di DJKI. Liman menambahkan, Otje dalam buku otobiografinya juga mengaku bahwa merek Aqucui milik perusahaan.

’’Lagi pula, Pak Otje secara pribadi memang tidak pernah menggunakan merek Aqucui sejak tanggal dia mendaftarkan mereknya,’’ tambah Liman.

Liman menyatakan, dua gugatan ayahnya untuk menuntut pembayaran royalti atas penggunaan merek air mineral tidak jelas.

Bapak Jadi Pemegang Saham, Anak Jadi Direksi

Secara terpisah, Vania A. Lirungan, pengacara Otje, membantah klaim Liman. Merek Aqucui dibuat Otje yang telah mendirikan PT ATS sejak 20 tahun lalu. Merek itu didaftarkan Otje pada 2005 di DJKI setelah bersengketa merek dengan perusahaan air mineral ternama.

Vania menambahkan, Otje adalah pemilik ATS yang telah mendirikan perusahaan tersebut. Hingga kini Otje juga masih tercatat sebagai pemegang saham. Namun, Liman selaku direksi tidak pernah membayar royalti atas penggunaan merek yang terdaftar atas nama Otje.

’’Pendaftar merek Aqucui Pak Otje karena PT Aneka Tirta punya Pak Otje. Merek itu sudah digunakan Pak Otje di PT Aneka Tirta karena perusahaan itu Pak Otje yang mendirikan,’’ jelas Vania. (gas/c6/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore