Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 17.39 WIB

Paman Bacok ODGJ yang Kabur dari Liponsos Surabaya karena Kejar Keponakan

KESAL: Jaksa penuntut umum Samsu Jusnan Effendi menunjukkan pisau yang dipakai terdakwa Purwanto untuk membacok Aris Wahyuono. - Image

KESAL: Jaksa penuntut umum Samsu Jusnan Effendi menunjukkan pisau yang dipakai terdakwa Purwanto untuk membacok Aris Wahyuono.

JawaPos.com - Purwanto membacok Aris Wahyuono, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang kabur dari Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya. Gara-garanya, Aris masuk ke rumah dan mengganggu keponakannya, Rezal Anggra Ardinata.

Jaksa penuntut umum Samsu Jusnan Effendi dalam dakwaannya menjelaskan, Aris awalnya mengejar Rezal hingga masuk ke dalam rumah di Jalan Wiyung II. Purwanto yang ketika itu di dalam rumah memarahi dan mengusir Aris.

’’Namun, korban menolak keluar dari area rumah,’’ ujar jaksa Samsu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/12).

Purwanto terlibat saling dorong dengan Aris di halaman rumah. Dia lalu masuk ke rumah untuk mengambil pisau. Purwanto lantas keluar sembari membawa pisau.

’’Terdakwa yang masih dalam keadaan marah langsung melukai korban. Terdakwa langsung menendang korban hingga terjatuh,’’ tambah Samsu.

Akibat penganiayaan itu, Aris terluka bacok pada kepala dan pipi kiri. Dia juga mengalami patah tulang lengan atas kanan, pendarahan otak, pembengkakan otak, dan patah tulang wajah kiri.

’’Kelainan tersebut disebabkan kekerasan tajam,’’ ungkap Samsu saat membacakan hasil visum Aris.

Rezal dan warga lain yang mengetahui Aris terluka parah lantas melapor ke pengurus RT setempat. ’’Saat saya ke lokasi, korban sudah terkapar. Kami langsung bawa ke rumah sakit,’’ kata Saiful, ketua RT setempat, saat bersaksi dalam persidangan.

Kini seusai dirawat di rumah sakit, Aris dibawa kembali ke liponsos. ’’Kebetulan saya yang mendampingi. Sudah di liponsos lagi. Sekarang kondisinya sudah berangsur membaik,’’ tambah Joko, petugas Satpol PP Surabaya, yang juga bersaksi dalam persidangan. (gas/c7/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore