JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabayam Kamis (30/11)
JawaPos.com–Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (30/11). Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari Radar Sidoarjo, JPU KPK Arif Suhermanto menyatakan, terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan terbuktinya penerimaan gratifikasi, JPU meminta majelis hakim agar Rp 44,4 miliar juga dibayar terdakwa sebagai uang pengganti.
”Terhadap uang pengganti, kalau itu tidak dibayar satu bulan dan sudah menyita tetapi tidak cukup, akan dijatuhkan pidana pengganti selama 4 tahun penjara,” kata Arif.
Selain itu, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan hasil penggeledahan telah diamankan. Seperti uang Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 50 juta.
”Kita bisa membuktikan bahwa gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK,” jelas Arif.
Setelah tuntutan yang hampir sekitar 4,5 jam sejak siang hingga sore hari selesai dibacakan oleh JPU KPK, I Ketut Suarta selaku hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Ilah untuk merespons pasal rencana pembacaan pleidoi.
”Saya nanti buat untuk dibacakan penasihat hukum,” kata Saiful Ilah.
Penasihat Hukum Mustofa Abidin mengatakan, pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi pada sidang pekan depan. Sesi pembacaan oleh penasihat hukum dan sesi khusus untuk Saiful Ilah.
”Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu yang mulia,” terang Mustofa.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
