Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 April 2026 | 02.47 WIB

Skandal Pungli Dinas ESDM Jawa Timur, 19 Pegawai Kembalikan Uang Rp 707 Juta ke Kejaksaan

Kejati Jatim menerima pengembalian uang tunai Rp 707 juta dari pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Kejati Jatim menerima pengembalian uang tunai Rp 707 juta dari pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menyidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan pihaknya menerima pengembalian uang senilai Rp 707 juta dari 19 staf di dinas tersebut. Uang tersebut diduga bagi hasil dari tindakan pungli perizinan tambang dan air tanah.

"Pada Hari ini, Kamis, 23 April 2026, kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pungli perizinan pertambangan dan air tanah," tutur Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya.

Ia menuturkan penyidik kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin, 20 April 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga berakhir pukul 20.00 WIB.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan kecocokan dengan bukti sebelumnya. Aliran dana diduga rutin dibagikan oleh tersangka OS atas arahan tersangka AM kepada 19 pegawai di bidang pertambangan.

"Pembagian uang bagi hasil ini dilakukan secara rutin sebulannya, yakni setiap akhir bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750.0000 sampai Rp 2.500.000," sambungnya.

Jumlah uang yang diterima tiap pegawai tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan status pegawai, jabatan, masa pengabdian, tanggung jawab pekerjaan, serta peran yang dijalankan dalam perizinan bidang tambang.

"Setelah penggeledahan itu, mereka secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli itu, dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini sebesar Rp 707 juta," beber Wagiyo.

Selain menerima pengembalian uang ratusan juta tersebut, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa 1 unit Mobil Toyota Fortuner Hitam Metalic nopol L1275 ABD milik Tersangka OS.

Kronologi singkat 

Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore