
Kejati Jatim menerima pengembalian uang tunai Rp 707 juta dari pegawai Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus menyidiki kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan pihaknya menerima pengembalian uang senilai Rp 707 juta dari 19 staf di dinas tersebut. Uang tersebut diduga bagi hasil dari tindakan pungli perizinan tambang dan air tanah.
"Pada Hari ini, Kamis, 23 April 2026, kami menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pungli perizinan pertambangan dan air tanah," tutur Wagiyo dalam konferensi pers di Surabaya.
Ia menuturkan penyidik kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM Jawa Timur pada Senin, 20 April 2026. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 14.30 WIB hingga berakhir pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan kecocokan dengan bukti sebelumnya. Aliran dana diduga rutin dibagikan oleh tersangka OS atas arahan tersangka AM kepada 19 pegawai di bidang pertambangan.
"Pembagian uang bagi hasil ini dilakukan secara rutin sebulannya, yakni setiap akhir bulan dalam kurun waktu 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750.0000 sampai Rp 2.500.000," sambungnya.
Jumlah uang yang diterima tiap pegawai tidak sama. Nominalnya ditentukan berdasarkan status pegawai, jabatan, masa pengabdian, tanggung jawab pekerjaan, serta peran yang dijalankan dalam perizinan bidang tambang.
"Setelah penggeledahan itu, mereka secara bertahap mengembalikan uang hasil pungli itu, dan telah dilakukan penyitaan dengan jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini sebesar Rp 707 juta," beber Wagiyo.
Selain menerima pengembalian uang ratusan juta tersebut, penyidik Kejati Jatim juga mengamankan barang bukti tambahan, berupa 1 unit Mobil Toyota Fortuner Hitam Metalic nopol L1275 ABD milik Tersangka OS.
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
