Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 20.25 WIB

3 Hari KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Dugaan Gratifikasi Wali Kota Maidi

Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Sedikitnya 12 lokasi di Kota Madiun telah digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 3 hari, antara 6-9 April 2026.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4) sebagaimana dilansir dari Antara.

Usai penggeledahan, selanjutnya KPK akan menganalisis setiap barang bukti yang telah disita dari belasan lokasi tersebut.

Budi merinci, Lokasi-lokasi yang digeledah oleh KPK terkait kasus Maidi di antaranya rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada 6 April 2026.

Kemudian rumah dua pihak swasta pada 7 April 2026; rumah Dirut Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto dan empat pihak swasta pada 8 April 2026; juga empat lokasi lain pada 9 April 2026.

“Pada Kamis (9/4), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” katanya menjelaskan. 

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

KPK menjelaskan bahwa OTT terhadap Maidi terkait dengan imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka seusai OTT tersebut.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore