
SENGKETA: Rumah warga di Siwa lan kerto Timur yang akan dieksekusi meski sudah dibeli dan ditempati. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com – Didik Tri Harsono, Agus Suwandi, Samsuri, dan Christian Tri Anggoro menempati tanah yang sudah dibeli. Di atasnya juga sudah terbangun rumah. Tapi, tiba-tiba warga Siwalankerto Timur itu mendapat pemberitahuan dari pengadilan, tanah yang mereka tempati akan dieksekusi.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasar putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pemilik kuasa warga telah berdamai dengan pihak yang mengklaim berhak atas tanah tersebut. ”Dia mengklaim mendapatkan kuasa dari warga. Padahal, warga tidak pernah memberikan kuasa kepada orang ini,” ujar M. Sholeh, pengacara para penggugat.
Orang yang dimaksud adalah Suhartono. Dia mengklaim sebagai ketua panitia penyelesaian tanah Kampung Baru Siwalankerto berdasar surat kuasa pada 2004. Suhartono kemudian menggugat Yayasan Dharma Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2019. Kedua pihak sepakat berdamai dan berujung dengan eksekusi. ”Gugatan itu diduga akal-akalan supaya bisa dieksekusi,” katanya.
Kini empat warga tersebut menggugat Suhartono dan Yayasan Dharma di PN Surabaya. Mereka mengklaim sebagai pemilik tanah di Siwalankerto setelah membeli dari pemiliknya yang mengaku sebagai pihak Yayasan Dharma. ”Kami punya bukti jual beli dari notaris. Beli dari pemilik awal yang mengaku sebagai yayasan,” ucapnya.
Sholeh menyatakan, Didik awalnya membeli tanah 30.950 meter persegi di Siwalankerto seharga Rp 34,3 juta pada 2004 dari Chusen yang mengaku sebagai kuasa dari T.A. Moeljadi dan tiga orang lain. Didik membeli lagi tanah dari Titin Kentjonowati pada 2013 seluas 110 meter persegi seharga Rp 35 juta. Titin pada 2004 membeli tanah tersebut dari Chusen selaku kuasa dari Moeljadi. Agus juga membeli 160 meter persegi seharga Rp 28 juta dari Chusen pada 2004.
Sementara itu, Samsuri dan Christian membeli tanah dari Subur. Samsuri membeli 48 meter persegi pada 2018 dan Christian membeli 72 meter persegi pada tahun yang sama. Subur mendapatkan tanah itu dari Chusen selaku kuasa Moeljadi pada 2004. Keempat penggugat membeli tanah tersebut di hadapan notaris.
Tanah itu dulunya dibeli Yayasan Dharma yang diwakili Moeljadi untuk 55 anggota yayasan pada 1975. Setelah itu para anggota yayasan sesudah menerima tanah tersebut masing-masing menjualnya kepada pihak lain. Salah satunya, Moeljadi dengan kuasa Chusen menjual kepada para penggugat. ”Karena para penggugat melakukan jual beli dengan cara yang sah, seharusnya para penggugat dapat menempati dan menguasai tanah yang telah dibelinya dengan aman,” kata Sholeh.
Namun, terjadi masalah antara para penggugat dan yayasan. Sebab, pihak yayasan tidak mengakui pembelian tanah oleh penggugat. Agus, Samsuri, dan Christian sempat menunjuk Suhartono dan sejumlah orang lain sebagai kuasa untuk penyelesaian sengketa tersebut. Kemudian penggugat serta warga lain mencabut surat kuasa tanggal 15 Juni 2004. ”Karena sudah dicabut, sudah pasti tidak ada satu pun orang yang berhak melakukan tindakan apa pun dengan dasar surat kuasa yang mengatasnamakan sebagai kuasa penggugat,” katanya.
Namun, Suhartono menggunakan surat kuasa yang sudah dicabut itu untuk menggugat Yayasan Dharma. Sholeh juga yakin sebenarnya yayasan sudah mengetahui bahwa kuasa tersebut sudah dicabut. Gugatan itu berakhir dengan perdamaian. Sholeh menyatakan bahwa putusan tersebut tidak sah. Sebab, Suhartono sudah berbuat melawan hukum dengan menggunakan surat kuasa yang sudah dicabut sebagai bukti untuk menggugat.
Baca Juga: Suami Ceraikan Istri secara Diam-Diam ketika Masih Tinggal Bersama
Sementara itu, Suhartono hingga berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi di alamat rumahnya yang tercatat di Siwalankerto Timur, dia tidak terlihat ada di dalam. Rumah itu tutup. Begitu pula Yayasan Dharma. Kantornya yang tercatat dalam materi gugatan di Mal Cito terlihat kosong.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/29Q7A3EmUCY

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
