
EKSEPSI: Ardi Pratama mendengarkan pengacaranya membacakan keberatan atas dakwaan jaksa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan teller bank, Nur Chuzaimah, yang salah mentransfer uang mengaku salah sehingga mengakibatkan transfer salah alamat.
Namun, Ardi Pratama, penerima uang salah transfer itu, menolak mengembalikannya. Setelah ditunggu enam bulan, Nur melapor ke polisi.
Menurut Nur, dia saat itu bekerja sebagai teller di belakang. Kesalahan sudah dilakukan teller depan. ”Saya juga ada kekeliruan sehingga transfer lolos,” kata Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3).
Semula, tidak ada masalah. Hingga 10 hari setelah transfer, nasabah penerima Philip komplain karena uang Rp 51 juta tidak masuk ke rekeningnya. Nomor rekening Ardi dengan Philip mirip sehingga sulit dibedakan.
”Saya hubungi orang yang salah terima (Ardi, Red), tetapi tidak diangkat. Saya datangi ke rumahnya, tetapi ternyata rumah ibunya,” ujarnya.
Hingga akhirnya setelah bertanya ke keluarganya, dia bertemu Ardi. Saat itu, Ardi kukuh enggan mengembalikan karena meyakini uang itu komisi dari penjualan mobil. Ardi juga merasa tidak bersalah.
”Saya karena akan pensiun harus menyelesaikannya dan saya ganti dengan uang pribadi saya,” ucapnya.
Perempuan 56 tahun tersebut lalu melapor ke Polrestabes Surabaya setelah enam bulan tidak kunjung ada itikad baik dari Ardi. Keduanya sempat dimediasi penyidik, tetapi Ardi tetap enggan mengembalikan.
”Dia bilang nanti dulu. Uangnya masih kurang. Setelah itu, saya tidak bertemu lagi sampai sekarang sidang,” ungkapnya.
Pengacara Nur, Sudiman Sidabukke, menyatakan, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan uangnya kepada Nur. ”Pintu perdamaian masih kami buka dan semoga dia beriktikad baik untuk mengembalikan. Nanti bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya,” kata Sidabukke.
Baca Berita Sebelumnya: Bank Salah Transfer, Uang Dibelanjakan, Tak Bisa Kembalikan, Disidang
Sementara itu, hakim menolak keberatan terdakwa Ardi. Majelis yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan, jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Mulai identitas terdakwa, duduk perkara, hingga pasal yang didakwakan sudah tertulis lengkap dalam dakwaan.
Pengacara Ardi, R Hendrik Kurniawan, menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis. Di dalam pokok perkara, dia akan membuktikan bahwa kliennya tidak salah.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Higq47bH5Qg

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
