Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Maret 2021 | 23.16 WIB

Bank Salah Transfer, Teller Menunggu Enam Bulan sebelum Lapor Polisi

EKSEPSI: Ardi Pratama mendengarkan pengacaranya membacakan keberatan atas dakwaan jaksa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

EKSEPSI: Ardi Pratama mendengarkan pengacaranya membacakan keberatan atas dakwaan jaksa. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan teller bank, Nur Chuzaimah, yang salah mentransfer uang mengaku salah sehingga mengakibatkan transfer salah alamat.

Namun, Ardi Pratama, penerima uang salah transfer itu, menolak mengembalikannya. Setelah ditunggu enam bulan, Nur melapor ke polisi.

Menurut Nur, dia saat itu bekerja sebagai teller di belakang. Kesalahan sudah dilakukan teller depan. ”Saya juga ada kekeliruan sehingga transfer lolos,” kata Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3).

Semula, tidak ada masalah. Hingga 10 hari setelah transfer, nasabah penerima Philip komplain karena uang Rp 51 juta tidak masuk ke rekeningnya. Nomor rekening Ardi dengan Philip mirip sehingga sulit dibedakan.

”Saya hubungi orang yang salah terima (Ardi, Red), tetapi tidak diangkat. Saya datangi ke rumahnya, tetapi ternyata rumah ibunya,” ujarnya.

Hingga akhirnya setelah bertanya ke keluarganya, dia bertemu Ardi. Saat itu, Ardi kukuh enggan mengembalikan karena meyakini uang itu komisi dari penjualan mobil. Ardi juga merasa tidak bersalah.

”Saya karena akan pensiun harus menyelesaikannya dan saya ganti dengan uang pribadi saya,” ucapnya.

Perempuan 56 tahun tersebut lalu melapor ke Polrestabes Surabaya setelah enam bulan tidak kunjung ada itikad baik dari Ardi. Keduanya sempat dimediasi penyidik, tetapi Ardi tetap enggan mengembalikan.

”Dia bilang nanti dulu. Uangnya masih kurang. Setelah itu, saya tidak bertemu lagi sampai sekarang sidang,” ungkapnya.

Pengacara Nur, Sudiman Sidabukke, menyatakan, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Ardi untuk mengembalikan uangnya kepada Nur. ”Pintu perdamaian masih kami buka dan semoga dia beriktikad baik untuk mengembalikan. Nanti bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukumannya,” kata Sidabukke.

Baca Berita Sebelumnya: Bank Salah Transfer, Uang Dibelanjakan, Tak Bisa Kembalikan, Disidang

Sementara itu, hakim menolak keberatan terdakwa Ardi. Majelis yang diketuai Ni Made Purnami menyatakan, jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Mulai identitas terdakwa, duduk perkara, hingga pasal yang didakwakan sudah tertulis lengkap dalam dakwaan.

Pengacara Ardi, R Hendrik Kurniawan, menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis. Di dalam pokok perkara, dia akan membuktikan bahwa kliennya tidak salah. 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=Higq47bH5Qg

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore