
ADU BUKTI: Puskesmas Bangkingan berdiri di atas lahan sengketa. Saat ini gugatan perdata berlanjut ke Mahkamah Agung. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com − Banding Pemkot Surabaya terkait sengketa tanah di Kelurahan Bangkingan melawan Yusuf kandas. Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memenangkan Yusuf.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Yusuf sebagai pemilik sah tanah pethok nomor 88 persil 42 Kls D.I seluas 3.590 meter persegi. Tanah sengketa tersebut berlokasi di Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri. Dari luas itu, 1.116 meter persegi kini dipakai untuk Puskesmas Bangkingan. Yang 2.474 meter persegi masih tanah kosong. Tanah tersebut dulu akan dibangun pasar, tapi sampai kini tidak kunjung terbangun.
Selain itu, klaim pemkot terhadap tanah sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pemkot juga diharuskan membayar ganti rugi Rp 11 miliar kepada Yusuf. ”Menghukum tergugat maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik,” ujar majelis hakim yang diketuai H. Mochamad Tuchfatul Anam dalam amar putusannya yang diterima para pihak.
Nasmid Idris, pengacara Yusuf, menyatakan bahwa pemkot masih mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Dia mempersilakan karena itu hak pemkot. Kini pihaknya menyiapkan kontra memori kasasi. ”Putusan banding menguatkan. Sekarang pemkot kasasi,” katanya.
Menurut dia, Yusuf memang tidak pernah melepas tanahnya untuk keperluan negara pada 1974. Cap jempol Yusuf dalam surat pernyataan pelepasan aset hak milik atas tanah untuk keperluan negara tersebut telah dipalsukan dan dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan putusan.
”Memang fakta otentiknya sudah jelas kalau dari pemeriksaan sidik jari di polda, hasil sidik jari di cap jempol dengan sidik jari asli Pak Yusuf nonidentik. Ini kan sudah perbuatan melawan hukum dengan memalsukan akta otentik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun dikirimi pesan singkat, dia belum menjawab.
Baca Juga: FPI Jawab Video Orasi Habib Rizieq yang Dukung ISIS
Sebagaimana diberitakan, sengketa tersebut berawal pada 1974. Yusuf sebagai pemilik merasa tidak pernah melepas tanah itu. Termasuk menjual ke pemkot pada tahun tersebut untuk dijadikan pasar. Sementara itu, pemkot mengklaim memiliki tanah tersebut berdasar bukti pencatatan aset di Simbada (sistem manajemen informasi barang daerah). Pencatatan Simbada itu berdasar bukti pelepasan aset yang bercap jempol.
Yusuf merasa keberatan dengan klaim pemkot tersebut. Dia tidak bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu karena ada klaim dari pihak lain. Selain bukti pethok, tanah tersebut tercatat di buku desa dengan nama pemiliknya, Yusuf. Pemkot juga tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah itu karena ada klaim dari Yusuf.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_BTWwscjYvE

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
