Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Januari 2021 | 00.27 WIB

Menangkan Yusuf, Hakim: Kosongkan Tanah Puskesmas Bangkingan

ADU BUKTI: Puskesmas Bangkingan berdiri di atas lahan sengketa. Saat ini gugatan perdata berlanjut ke Mahkamah Agung. (Dimas Maulana/Jawa Pos) - Image

ADU BUKTI: Puskesmas Bangkingan berdiri di atas lahan sengketa. Saat ini gugatan perdata berlanjut ke Mahkamah Agung. (Dimas Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com − Banding Pemkot Surabaya terkait sengketa tanah di Kelurahan Bangkingan melawan Yusuf kandas. Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memenangkan Yusuf.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Yusuf sebagai pemilik sah tanah pethok nomor 88 persil 42 Kls D.I seluas 3.590 meter persegi. Tanah sengketa tersebut berlokasi di Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri. Dari luas itu, 1.116 meter persegi kini dipakai untuk Puskesmas Bangkingan. Yang 2.474 meter persegi masih tanah kosong. Tanah tersebut dulu akan dibangun pasar, tapi sampai kini tidak kunjung terbangun.

Selain itu, klaim pemkot terhadap tanah sengketa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Pemkot juga diharuskan membayar ganti rugi Rp 11 miliar kepada Yusuf. ”Menghukum tergugat maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik,” ujar majelis hakim yang diketuai H. Mochamad Tuchfatul Anam dalam amar putusannya yang diterima para pihak.

Nasmid Idris, pengacara Yusuf, menyatakan bahwa pemkot masih mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Dia mempersilakan karena itu hak pemkot. Kini pihaknya menyiapkan kontra memori kasasi. ”Putusan banding menguatkan. Sekarang pemkot kasasi,” katanya.

Menurut dia, Yusuf memang tidak pernah melepas tanahnya untuk keperluan negara pada 1974. Cap jempol Yusuf dalam surat pernyataan pelepasan aset hak milik atas tanah untuk keperluan negara tersebut telah dipalsukan dan dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan putusan.

”Memang fakta otentiknya sudah jelas kalau dari pemeriksaan sidik jari di polda, hasil sidik jari di cap jempol dengan sidik jari asli Pak Yusuf nonidentik. Ini kan sudah perbuatan melawan hukum dengan memalsukan akta otentik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun dikirimi pesan singkat, dia belum menjawab.

Baca Juga: FPI Jawab Video Orasi Habib Rizieq yang Dukung ISIS

Sebagaimana diberitakan, sengketa tersebut berawal pada 1974. Yusuf sebagai pemilik merasa tidak pernah melepas tanah itu. Termasuk menjual ke pemkot pada tahun tersebut untuk dijadikan pasar. Sementara itu, pemkot mengklaim memiliki tanah tersebut berdasar bukti pencatatan aset di Simbada (sistem manajemen informasi barang daerah). Pencatatan Simbada itu berdasar bukti pelepasan aset yang bercap jempol.

Yusuf merasa keberatan dengan klaim pemkot tersebut. Dia tidak bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu karena ada klaim dari pihak lain. Selain bukti pethok, tanah tersebut tercatat di buku desa dengan nama pemiliknya, Yusuf. Pemkot juga tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah itu karena ada klaim dari Yusuf.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=_BTWwscjYvE

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore